Berita Viral
Viral Napi Lapas Cipinang Lakukan Love Scamming dalam Penjara, Sebar Foto Gadis SMP tanpa Busana
Beredar viral warga binaan atau napi di Lapas Cipinang lakukan Love Scamming dalam penjara.
TRIBUNKALTIM.CO - Beredar viral warga binaan atau napi di Lapas Cipinang lakukan Love Scamming dalam penjara.
Adapun napi di Lapas Cipinang yang melakukan Love Scamming berinisial MA, umur 21 tahun.
Love scamming dilakukannya untuk melakukan pemerasan pada gadis SMP di Jawa Barat.
Nasib sang napi tersebut kini dipindah ke lapas khusus kelas IIA Karanganyar-Nusakambangan, Jawa Tengah.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Tonny Nainggolan mengatakan hal itu diberikan lantaran MA diduga menyebar foto tanpa busana bocah perempuan berusia 13 tahun yang berdomisili di Jawa Barat.
Baca juga: Video Viral Selebgram Aceh Cut Melisa Gagal Terbang karena Paspor Lecet, Klarifikasi Pihak Maskapai
“Sebagai bentuk keseriusan, kami langsung mengambil langkah, memindahkan MA ke Nusakambangan tepatnya di lapas, mudah-mudahan ini akan membuat efek jera bagi orang-orang maupun warga binaan yang melakukan hal-hal yang sama,” kata Tonny, Senin (1/7/2024).
Lalu Kalapas Kelas I Cipinang, Prayer Manik menuturkan pihaknya sudah memberikan sanksi awal berupa hukuman disiplin terkait tata tertib yang berdampak pada pemenuhan hak warga binaan.

Diantaranya seperti pengurangan hukuman (remisi) dan hak lainnya seperti Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Mengunjungi Keluarga (CMB), dan Pembebasan Bersyarat (PB).
“Menanggapi kasus ini diharap hukuman dapat memberikan efek jera kepada warga binaan dimana saja berada untuk tidak melakukan kejahatan, apalagi di lingkungan lapas yang dapat berdampak pada nama baik institusi permasyarakatan juga,” imbuh Prayer.
Prayer mengungkapkan, MA diduga tidak hanya menyebar foto, melainkan juga mengancam dengan tujuan pemerasan kepada pihak keluarga korban.
“Benar terdapat seorang warga binaan yang diduga melakukan tindak kejahatan menyebarkan dokumen elektronik yang memiliki muatan pelanggaran kesusilaan dengan bersangkutan inisial MA,” tuturnya.
Prayer menjelaskan berdasarkan perkara yang saat ini ditangani Polda Jawa Barat (Jabar) pihaknya pun sudah melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap MA pada Selasa (25/6/2024).
Kemudian ia mempersilahkan petugas relevan dalam hal ini kepolisian untuk mengusut tuntas sepenuhnya kasus tersebut.
Sehingga petugas Lapas Kelas I Cipinang pun sudah memperkenankan Polda Jabar membawa MA untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami sambut baik upaya Polda Jabar dan langsung melaksanakan penggeledahan hingga menemukan yang diduga tersangka serta alat bukti handphone, pelaku sudah diamankan di Polda Jabar untuk proses hukum,” jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.