Ibu Kota Negara
3 Keuntungan ASN Pionir IKN di Kaltim, Biaya Pindah Anak hingga ART Bakal Ditanggung Negara
Inilah 3 keuntungan ASN pionir IKN di Kaltim, mulai dari biaya pindah yang ditanggung negara hingga soal kenaikan pangkat.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah 3 keuntungan ASN pionir IKN di Kaltim, mulai dari biaya pindah yang ditanggung negara hingga soal kenaikan pangkat.
Pemindahan secara bertahap sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) akan mulai dilakukan pada Juli 2024 sampai November 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan, ada beberapa skema penempatan ASN di IKN, Senin (1/7/2024).
Di antaranya pemindahan ASN Kementerian/Lembaga IKN sebagai ASN pionir IKN secara bertahap, pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan penempatan di IKN, serta mutasi pegawai dari Pemerintah daerah (Pemda).
Baca juga: Kecanggihan Radar Buatan Ceko dan Prancis yang Dipasang di Langit IKN Kaltim
Untuk mendukung pemindahan tersebut, pemerintah telah menyiapkan sejumlah sarana dan prasarana bagi 3.246 ASN yang pindah ke IKN pada tahap pertama hingga November 2024.
Apa saja keuntungan yang didapatkan ASN yang pindah ke IKN tahap pertama atau ASN pionir tersebut? Berikut ulasannya.
Keuntungan ASN pionir IKN
Kompas.com merangkum beberapa keuntungan yang bakal didapat ASN pionir yang ditempatkan di IKN.
Berikut beberapa di antaranya:
Kemungkinan tambahan gaji dan percepatan kenaikan pangkat
ASN yang bersedia ditempatkan di IKN kemungkinan mendapatkan gaji tambahan dan percepatan kenaikan pangkat.
Hal itu berdasarkan usulan yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memimpin rapat terbatas (ratas) yang membahas pemindahan ASN ke IKN pada Senin (1/7/2024).
"Tadi kami diminta Bapak Presiden untuk merumuskan secara rinci terkait insentif pemindahan ASN ke IKN. Saya belum bisa umumkan karena angkanya akan di-exercise ulang dengan Bu Menteri Keuangan (Menkeu)," kata Abdullah Azwar Anas, dikutip dari Kompas.com, Senin.

Meski kenaikan pangkat telah dihitung secara teknis, tetapi Menpan-RB menyebut jika usulan tersebut masih dipertimbangkan mengingat faktor biaya.
Rumah dinas
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.