Pilkada Balikpapan 2024

Bawaslu Balikpapan akan Awasi Penggunaan Kendaraan Dinas dan Gedung Pemerintah Jelang Pilkada

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan menggear sosialisasi pengawasan Pilkada dengan tema "Menjaga Netralitas ASN, TNI/Polri dalam Pilkada

Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Sosialisasi pengawasan Pilkada dan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri di Hotel Grand Senyiur Balikpapan. TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan menggelar sosialisasi pengawasan Pilkada dengan tema "Menjaga Netralitas ASN, TNI/Polri dalam Pilkada 2024".

Sosialisasi ini dihadiri para peserta dari kalangan ASN, TNI dan Polri yang dipusatkan di Hotel Grand Senyiur Balikpapan pada Rabu, (3/7/2024).

Dalam sosialisasi tersebut, Komisioner Bawaslu Balikpapan, Ahmadi Aziz, menekankan pentingnya kegiatan ini untuk mengurangi atau mencegah terjadinya konflik kepentingan pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024 nanti.

"Sosialisasi ini sangat penting karena dapat mengurangi atau mencegah terjadinya konflik kepentingan pada Pilkada 2024,"ujar Ahmadi Aziz saat ditemui awak media disela-sela kegiatan sosialisasi di hotel Grand Senyiur Balikpapan.

Lebih lanjut Ahmadi juga menyebutkan beberapa larangan khusus penggunaan fasilitas negara oleh ASN, TNI, dan Polri selama pelaksanaan Pilkada.

Baca juga: Bawaslu Balikpapan Minta Proses Penghitungan Suara Ulang hingga Rekapitulasi Libatkan Masyarakat

Baca juga: Pelantikan Panwascam Pilkada 2024, Bawaslu Balikpapan Singgung Pengalaman Pahit Saat Pemilu Serentak

"Selain itu juga terkait dengan penggunaan fasilitas negara yang tidak diperbolehkan," tambahnya.

Netralitas ASN, TNI, dan Polri, menurut Ahmadi, sangat krusial untuk menjaga integritas dan kelancaran proses pemilihan.

"Pada saat Pemilu kemarin di bulan Februari, netralitas ASN, TNI, dan Polri sangat penting untuk mencegah perpecahan," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa keterlibatan ASN atau pejabat yang memihak kepada salah satu pasangan calon (Paslon) dapat berdampak buruk pada berjalannya pemerintahan.

Dia memaparkan, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Bawaslu, ASN, dan Menteri Dalam Negeri, terdapat 16 item larangan yang harus dipatuhi.

Larangan ini mencakup penggunaan fasilitas negara, mengarahkan orang lain untuk memilih salah satu Paslon, serta tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon.

Ahmadi memberikan contoh pengawasan terhadap fasilitas negara seperti kendaraan dinas dan gedung pemerintahan non-komersial.

"Terkait dengan pengawasan fasilitas negara yang dimaksud adalah kendaraan dinas, kemudian gedung pemerintahan yang non komersial. Karena ada gedung pemerintahan komersial seperti gedung Dome yang disewakan," paparnya.

Baca juga: Bawaslu Balikpapan Sebut Panwascam di Pilpres Bisa Kembali Bertugas di Pilkada, Ini Persyaratannya

Meski demikian, penyewaan gedung harus dilakukan secara adil dan tidak hanya menguntungkan satu Paslon saja.

Ketika ditanya mengenai temuan pelanggaran pada Pilkada 2024, Ahmadi mengungkapkan bahwa sejauh ini belum ada temuan terkait ASN.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved