Pilkada Kukar 2024
Edi Damansyah Bisa Maju Lagi di Pilkada Kukar 2024, Patokan PDIP karena Dihitung Sejak Pelantikan
Suria Irfani, menegaskan, Edi Damansyah yang sekarang sebagai Bupati Kukar bisa maju lagi di Pilkada Kukar 2024
Penulis: Ilo | Editor: Budi Susilo
Kemudian hal yang sama juga tertuang dalam Pasal 60 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Baca juga: Reaksi Rendi Solihin Kala Ikut Pendidikan Kader Pratama PDIP Kukar, Persiapan Hadapi Pemilu 2024
Bukan hanya itu, juga dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nokor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang kesemuanya menyatakan bahwa masa jabatan kepala daerah dihitung sejak pelantikan.
“Dengan demikian maka masa jabatan Bapak Edi Damansyah sebagai Plt Bupati Kukar tidak dapat dihitung sebagai satu periode masa jabatan kepala daerah definitif. Karena saat menjabat sebagai Plt Bupati, beliau tidak melalui pelantikan, tetapi melalui penetapan,” sebutnya.
Suria Irfani juga mengatakan, argumentasi tersebut dipertegas oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui surat Direktorat Jendral Otomomi Daerah (Dirjen OTDA) Nomor 100.2.1.3/3530/OTDA yang diterbitkan tertanggal 14 Mei 2024 lalu.
Poin 4 dalam surat tersebut menyatakan bahwa Plt tidak dilakukan pelantikan, melainkan penunjukan berdasarkan SK.
“Berdasarkan fakta tersebut, masa jabatan Edi Damansyah sebagai Bupati Kukar definitif selama 2 tahun 9 hari dihitung sebagai kurang dari setengah periode,” urai Suria.
(TribunKaltim.co/Miftah Aulia)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.