Berita Kukar Terkini
Bupati Edi Damansyah Beber Efek Buruk Judi Online Bagi Warga di Kukar Kaltim
Bupati Kukar, Edi Damansyah membeberkan dampak buruk dari tindakan perjudian baik itu untuk judi online dan offline.
Penulis: Ilo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Bupati Kukar, Edi Damansyah membeberkan dampak buruk dari tindakan perjudian baik itu untuk judi online dan offline. Karena itu masyarakat di Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur harus mengindari aktivitas perjudian.
Dia katakan, dampak judi online sangat berbahaya bagi perkembangan sumber daya manusia, khususnya di Kabupaten Kukar. Selain merusak, judi online dan narkoba bisa mengancam kesehatan.
"Saya mengajak seluruh generasi muda jangan main slot atau judi online. Selain itu para orangtua dapat mengawasi anak-anaknya dalam penggunaan hanphone atau gadget ke arah yang positif saja," ucapnya kepada TribunKaltim.co, Rabu (3/7/2024).
Bupati Kukar, Edi Damansyah, membeberkan, sudah banyak masyarakat yang menjadi korban judi online atau offline.
Baca juga: Polisi Main Judi Online, Sanksi Tegas Menanti, Kabid Humas Polda Kaltim: Masuk Pidana!
Ada yang mengakibatkan kematian, menghancurkan rumah tangga, dan mengarahkan untuk melakukan tindakan melawan hukum.
"Saya minta masyarakat dan Generasi Z di Kukar agar menjauhi narkoba dan judi online, karena dapat menghancurkan masa depan," tegas Edi Damansyah.
Tindakan pencegahan perlu ditegaskan, agar generasi muda di Kukar menjadi generasi yang unggul dan bisa bersaing di kancah nasional dan internasional.
Bupati Edi Damansyah mengatakan, nilai-nilai negatif dari teknologi dapat menjadi penyakit dan penyimpangan di dalam kehidupan bermasyarakat. Salah satunya, judi online dan pinjaman online ilegal.
"Generasi muda harus mengambil bagian untuk mencegah dampak-dampak negatif," imbuh Edi Damansyah.
Sanksi Tegas Buat ASN
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur diperingatkan tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, termasuk judi online .
Peringatan itu disampaikan Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah sebagai upaya menjaga integritas dan disiplin di kalangan ASN di Kukar.
Orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara itu memastikan akan menindak tegas ASN yang melanggar aturan.
Baca juga: Memiliki Visi Paser Mulia 2045, DPRD Ingatkan Pemkab Jadikan RPJPD Sebagai Acuan Arah Pembangunan
Mengacu pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan regulasi terkait lainnya, Edi menyebut bahwa ASN yang terbukti terlibat dalam judi online bisa menghadapi sanksi tegas.
“Aturannya sudah jelas. Kalau ada yang melanggar, kita akan menindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Edi Damansyah pada Rabu (3/7/2024).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.