Pilkada Kukar 2024

Edi Damansyah Bisa Maju Lagi di Pilkada Kukar 2024, Patokan PDIP karena Dihitung Sejak Pelantikan

Suria Irfani, menegaskan, Edi Damansyah yang sekarang sebagai Bupati Kukar bisa maju lagi di Pilkada Kukar 2024

Penulis: Ilo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA
PILKADA KUKAR 2024 - Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan wilayah Kukar, Suria Irfani, menegaskan, Edi Damansyah yang sekarang sebagai Bupati Kukar bisa maju lagi di Pilkada Kukar 2024.  

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan wilayah Kukar, Suria Irfani, menegaskan, Edi Damansyah yang sekarang sebagai Bupati Kukar bisa maju lagi di Pilkada Kukar 2024

Catatan dirinya, Edi Damansyah merupakan bupati terpilih untuk periode 2021-2024. Artinya baru menjalani masa jabatan bupati selama satu periode.

Sehingga, tegas Suria, Edi Damansyah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon Bupati Kukar periode 2024-2029.

"Kami harap warga Kukar bisa mendukung Edi Damansyah sebagai calon bupati. Suka tidak suka, tetapi tingkat elektabilitas beliau selama memimpin Kukar luar biasa,” kata Suria. 

Baca juga: Bupati Edi Damansyah Beber Efek Buruk Judi Online Bagi Warga di Kukar Kaltim

PDIP Kukar merasa sangat yakin bahwa kandidat Bupati Kukar dari partainya bisa melenggang mulus di Pilkada 2024 Kukar.

“Kami ingin menyampaikan apresiasi kepada KPU RI yang telah menerbitkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024," bebernya.

Sehingga hiruk pikuk tentang pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi lebih terang benderang.

"Kami harap tidak lagi menjadi perdebatan di masyarakat,” tegasnya.

Dihitung Sejak Pelantikan

Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah dipastikan bisa kembali mencalonkan diri dalam Pilkada serentak 2024 mendatang. 

Kepastaian ini disampaikan Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu Dewan Pimpinan Cabang, PDI Perjuangan Kukar, Suria Irfani pada Rabu (3/7/2024).

Ia menerangkan, kepastian tersebut merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang diterbitkan oleh KPU RI pada 1 Juli lalu.

Baca juga: PDIP Kukar Bentuk Tim Sembilan, Siap Bertarung untuk Edi Damansyah-Rendi Solihin pada Pilkada 2024

"Tidak ada lagi perdebatan di masyarakat, karena sudah clear. Ini terbukti dengan terbitnya PKPU terbaru bahwa Pak Edi bisa maju,” ungkapnya.

Suria memaparkan, dalam pasal 19 pointer E PKPU Nomor 8 Tahun 2024, dinyatakan bahwa penghitungan masa jabatan dihitung sejak pelantikan.

Ini juga sesuai dengan Pasal 162 ayat 2 Unddang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Kemudian hal yang sama juga tertuang dalam Pasal 60 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Baca juga: Reaksi Rendi Solihin Kala Ikut Pendidikan Kader Pratama PDIP Kukar, Persiapan Hadapi Pemilu 2024

Bukan hanya itu, juga dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nokor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang kesemuanya menyatakan bahwa masa jabatan kepala daerah dihitung sejak pelantikan.

“Dengan demikian maka masa jabatan Bapak Edi Damansyah sebagai Plt Bupati Kukar tidak dapat dihitung sebagai satu periode masa jabatan kepala daerah definitif. Karena saat menjabat sebagai Plt Bupati, beliau tidak melalui pelantikan, tetapi melalui penetapan,” sebutnya.

Suria Irfani juga mengatakan, argumentasi tersebut dipertegas oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui surat Direktorat Jendral Otomomi Daerah (Dirjen OTDA) Nomor 100.2.1.3/3530/OTDA yang diterbitkan tertanggal 14 Mei 2024 lalu.

Poin 4 dalam surat tersebut menyatakan bahwa Plt tidak dilakukan pelantikan, melainkan penunjukan berdasarkan SK.

“Berdasarkan fakta tersebut, masa jabatan Edi Damansyah sebagai Bupati Kukar definitif selama 2 tahun 9 hari dihitung sebagai kurang dari setengah periode,” urai Suria.

(TribunKaltim.co/Miftah Aulia)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved