Pilkada 2024

Tahapan dan Cara Cek DPT Online Pilkada 2024 Lengkap Cara Mengatasi Nama yang Tidak Terdaftar

Ini tahapan Pilkada 2024 dan cara cek DPT online Pilkada 2024 lengkap dengan solusi atau cara mengatasi nama yang tidak terdaftar.

TRIBUNKALTIM.CO
PILKADA 2024 - ilustrasi. Inilah tahapan Pilkada 2024 dan cara cek DPT online Pilkada 2024 lengkap dengan solusi atau cara mengatasi nama yang tidak terdaftar. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah tahapan Pilkada 2024 dan cara cek DPT online Pilkada 2024 lengkap dengan solusi atau cara mengatasi nama yang tidak terdaftar.

Setelah pemilihan presiden dan pemilihan legislatif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak di Indonesia.

Pilkada sendiri dilaksanakan untuk memilih kepala daerah di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

Pilkada diatur berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.

Baca juga: 3 Cawali Terkuat Pilkada Depok 2024 Menurut Hasil Survei Terbaru, Elektabilitas Kaesang Makin Lemah

Pelaksanaan Pilkada diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan dibantu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Kemudian, untuk Tahapan Pilkada 2024 sendiri tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024

Berikut jadwal dan tahapan Pilkada 2024 secara serentak sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 seperti dilansir indonesiabaik.id:

Tahap Persiapan:

Perencanaan Program dan Anggaran

Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024

Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan

PILKADA 2024 -
PILKADA 2024 - (ilustrasi) Inilah tahapan Pilkada 2024 dan cara cek DPT online Pilkada 2024 lengkap dengan solusi atau cara mengatasi nama yang tidak terdaftar.(TRIBUNKALTIM.CO)

Terakhir pada Senin, 18 November 2024

Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan

Terakhir pada Senin, 18 November 2024

Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024

Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024

Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan

Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16, November 2024

Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih

Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024

Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih

Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024

Tahap Penyelenggaraan:

Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan

Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024

Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon

Baca juga: Terbaru Hasil Survei Pilkada Jepara 2024, Terjawab Sosok Kandidat Terkuat di Puncak Elektabilitas

Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024

Pendaftaran Pasangan Calon

Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024

Penelitian Pasangan Calon

Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024

Penetapan Pasangan Calon

Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024

Pelaksanaan Kampanye

Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024

Pelaksanaan Pemungutan Suara

Rabu, 27 November 2024 - Rabu, 27 November 2024

Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara

Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024

Cara cek DP Online Pilkada 2024

Bagi masyarakat yang masuk kategori daftar pemilih tetap (DPT), wajib untuk menggunakan hak pilihnya saat hari pencoblosan atau pemungutan suara.

DPT adalah daftar pemilih yang dianggap telah memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih pada penyelenggaraan Pemilu.

Untuk mengetahui apakah Anda sudah masuk sebagai pemilih dengan kategori DPT, bisa dilakukan melalui layanan cek DPT online dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Cara mengecek DPT secara online ini bisa Anda lakukan dengan mudah melalui laman resmi KPU dengan menggunakan komputer maupun HP.

Cara cek DP Online Pilkada 2024

Dirangkum melalui laman resmi KPU, berikut cara cek daftar pemilih melalui layanan cek DPT online KPU seperti dilansir Kompas.com:

Baca juga: Terjawab Alasan Adian Napitupulu Yakin PDIP Menang Banyak di Pilkada 2024 Meski Ada Cawe-Cawe Jokowi

- Buka browser di komputer atau ponsel Anda, lalu akses laman resmi KPU di kpu.go.id atau buka laman infopemilu.kpu.go.id.

- Pilih opsi menu "Cek DPT Online", atau Anda bisa langsung mengakses laman cekdptonline.kpu.go.id.

- Akan muncul tampilan "Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024", yang didasarkan pada data hasil penetapan DPT oleh KPU Kabupaten/Kota.

- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) Anda, atau untuk pemilih luar negeri masukkan nomor Paspor.

- Pastikan NIK/momor Paspor yang Anda masukkan benar, klik tombol "Pencarian".

- Jika Anda sudah terdaftar, akan muncul data berupa nama pemilih, NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), domisili, dan lokasi potensial tempat pemungutan suara (TPS).

Namun bagi data belum terdaftar, akan muncul informasi yang menyatakan, "Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!".

Jika demikian, Anda dapat melapor ke kantor KPU terdekat untuk memastikan dan mendaftar sebagai pemilih tetap jika sudah memenuhi syarat sebagai pemilih.

Sedangkan masyarakat yang statusnya sudah terdaftar pada layanan cek DPT online, sudah bisa menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2024.

Itulah tadi ulasan tahapan Pilkada 2024 dan cara cek DPT online Pilkada 2024 lengkap dengan solusi atau cara mengatasi nama yang tidak terdaftar.

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved