Pilkada 2024
Tahapan dan Cara Cek DPT Online Pilkada 2024 Lengkap Cara Mengatasi Nama yang Tidak Terdaftar
Ini tahapan Pilkada 2024 dan cara cek DPT online Pilkada 2024 lengkap dengan solusi atau cara mengatasi nama yang tidak terdaftar.
Penulis: Doan Pardede | Editor: Christoper Desmawangga
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah tahapan Pilkada 2024 dan cara cek DPT online Pilkada 2024 lengkap dengan solusi atau cara mengatasi nama yang tidak terdaftar.
Setelah pemilihan presiden dan pemilihan legislatif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak di Indonesia.
Pilkada sendiri dilaksanakan untuk memilih kepala daerah di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Pilkada diatur berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.
Baca juga: 3 Cawali Terkuat Pilkada Depok 2024 Menurut Hasil Survei Terbaru, Elektabilitas Kaesang Makin Lemah
Pelaksanaan Pilkada diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan dibantu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Kemudian, untuk Tahapan Pilkada 2024 sendiri tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024
Berikut jadwal dan tahapan Pilkada 2024 secara serentak sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 seperti dilansir indonesiabaik.id:
Tahap Persiapan:
Perencanaan Program dan Anggaran
Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024
Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan

Terakhir pada Senin, 18 November 2024
Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan
Terakhir pada Senin, 18 November 2024
Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024
Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024
Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan
Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16, November 2024
Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih
Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024
Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih
Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024
Tahap Penyelenggaraan:
Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon
Baca juga: Terbaru Hasil Survei Pilkada Jepara 2024, Terjawab Sosok Kandidat Terkuat di Puncak Elektabilitas
Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
Pendaftaran Pasangan Calon
Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
Penelitian Pasangan Calon
Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024
Pelaksanaan Kampanye
Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
Rabu, 27 November 2024 - Rabu, 27 November 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
Cara cek DP Online Pilkada 2024
Bagi masyarakat yang masuk kategori daftar pemilih tetap (DPT), wajib untuk menggunakan hak pilihnya saat hari pencoblosan atau pemungutan suara.
DPT adalah daftar pemilih yang dianggap telah memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih pada penyelenggaraan Pemilu.
Untuk mengetahui apakah Anda sudah masuk sebagai pemilih dengan kategori DPT, bisa dilakukan melalui layanan cek DPT online dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Cara mengecek DPT secara online ini bisa Anda lakukan dengan mudah melalui laman resmi KPU dengan menggunakan komputer maupun HP.
Cara cek DP Online Pilkada 2024
Dirangkum melalui laman resmi KPU, berikut cara cek daftar pemilih melalui layanan cek DPT online KPU seperti dilansir Kompas.com:
Baca juga: Terjawab Alasan Adian Napitupulu Yakin PDIP Menang Banyak di Pilkada 2024 Meski Ada Cawe-Cawe Jokowi
- Buka browser di komputer atau ponsel Anda, lalu akses laman resmi KPU di kpu.go.id atau buka laman infopemilu.kpu.go.id.
- Pilih opsi menu "Cek DPT Online", atau Anda bisa langsung mengakses laman cekdptonline.kpu.go.id.
- Akan muncul tampilan "Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024", yang didasarkan pada data hasil penetapan DPT oleh KPU Kabupaten/Kota.
- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) Anda, atau untuk pemilih luar negeri masukkan nomor Paspor.
- Pastikan NIK/momor Paspor yang Anda masukkan benar, klik tombol "Pencarian".
- Jika Anda sudah terdaftar, akan muncul data berupa nama pemilih, NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), domisili, dan lokasi potensial tempat pemungutan suara (TPS).
Namun bagi data belum terdaftar, akan muncul informasi yang menyatakan, "Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!".
Jika demikian, Anda dapat melapor ke kantor KPU terdekat untuk memastikan dan mendaftar sebagai pemilih tetap jika sudah memenuhi syarat sebagai pemilih.
Sedangkan masyarakat yang statusnya sudah terdaftar pada layanan cek DPT online, sudah bisa menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2024.
Itulah tadi ulasan tahapan Pilkada 2024 dan cara cek DPT online Pilkada 2024 lengkap dengan solusi atau cara mengatasi nama yang tidak terdaftar.
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.