Pilkada Bekasi 2024

3 Kandidat Terkuat di Hasil Survei Pilkada Bekasi 2024, 2 Mantan Walikota Bersaing Ketat

Sejumlah lembaga telah merilis hasil survei Pilkada Bekasi 2024, dan siapa saja nama yang paling berpeluang menang sudah mulai terlihat.

Editor: Doan Pardede
TribunBekasi/Rendy Rutama Putra
PILWALKOT BEKASI 2024 - Mantan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. 

Meski pernah terseret kasus korupsi, Mochtar mengaku banyak orang yang mendukungnya untuk kembali mencalonkan diri sebagai Walikota.

"Sebetulnya beberapa hari lalu forum RW Bekasi Utara menyerahkan formulir pendaftaran Bacalon Bekasi dari DPC Kota Bekasi. RW-RW ini yang maksa untuk maju kembali," tutur Mochtar.

Mochtar menegaskan, dirinya siap untuk maju kembali memimpin Kota Bekasi.

Dia bahkan sudah membuat 1.000 baliho untuk dipasang di sejumlah wilayah Kota Bekasi saat kampanye nanti.

Bakal Calon Independen Tak Memenuhi Syarat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memastikan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 tanpa diikuti pasangan bakal calon jalur perseorangan atau independen.

Meskipun sempat ada yang hendak mendaftar, namun tidak memenuhi syarat sehingga tidak diterima pendaftarannya.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido mengatakan, pihaknya telah membuka penyerahan berkas persyaratan bakal calon perseorangan pada 8-11 Mei 2024 mulai pukul 08.00-16.00 WIB serta 12 Mei 2024 sejak 08.00-23.59 WIB di Kantor KPU Kabupaten Bekasi.

Akan tetapi hingga batas akhir waktu itu, penyerahan persyaratan dukungan pasangan bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan, hanya ada satu pasangan yang mendaftarkan diri. Tetapi tidak memenuhi syarat.

"Ada satu pasangan yang mendaftar jalur perseorangan namun tidak memenuhi syarat dan tahapan penyerahan berkas dukungan sudah berakhir," katanya di Cikarang, Selasa (14/5/2024).

Dia mengatakan berdasarkan ketentuan surat edaran nomor 304/PL.02.2-PU/3216/2024 terkait penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan bakal calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi 2024 disebutkan bahwa calon perseorangan dapat mendaftarkan diri apabila memenuhi syarat dukungan.

"Syarat dukungan yakni jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) pada pemilu sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan," katanya.

Persyaratan dukungan dimaksud sebagaimana diperkuat melalui Surat Keputusan KPU Kabupaten Bekasi nomor 25 tahun 2024 meliputi syarat jumlah dukungan berikut persebaran dukungan yakni minimal sebanyak 143.014 pendukung di 12 dari total 23 kecamatan se-daerah itu.

Kemudian menyangkut batas waktu dan tempat penyerahan dokumen persyaratan minimal dukungan yakni pada 8-11 Mei 2024 mulai pukul 08.00-16.00 WIB serta 12 Mei 2024 sejak 08.00-23.59 WIB di Kantor KPU Kabupaten Bekasi.

"Kemungkinan besar dapat dipastikan tidak ada calon peserta Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 dari jalur perseorangan. Ada pendaftar namun tidak memenuhi persyaratan," ucapnya.

Baca juga: Hasil Survei Pilkada Bekasi 2024, Elektabilitas Kusnanto Saidi Ungguli Mantan Walikota

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved