Breaking News

Berita Nasional Terkini

Terpesona, Hotman Paris Langsung Tawari Wanita Korban Asusila Hasyim Asyari sebagai Aspri ke 327

Terpesona, Hotman Paris langsung tawari wanita korban asusila Hasyim Asyari sebagai asisten pribadi ke 327

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tangkapan layar YouTube Was Was
Terpesona, Hotman Paris langsung tawari wanita korban asusila Hasyim Asyari sebagai asisten pribadi ke 327 

TRIBUNKALTIM.CO - Sosok CAT, wanita yang jadi korban asusila eks Ketua KPU Hasyim Asyari jadi sorotan.

Terbaru, pengacara kondang Hotman Paris menawarkan CAT untuk menjadi asisten pribadi ke 327.

Hotman Paris mengaku penasaran dengan wanita yang membuat Hasyim Asyari dipecat dari jabatannya sebagai ketua Komisi Pemilihan Umum RI.

Selain diliputi perasaan tersebut, ia juga takjub dengan kenyataan bahwa wanita tersebut mampu meruntuhkan hati Hasyim.

Baca juga: Hasil Survei Terbaru Pilkada Jabar 2024, Terjawab Siapa Cagub Cawagub Terkuat, RK Makin Tak Terkejar

"Siapa nih cewek kok bisa meruntuhkan hati seorang Ketua KPU, apakah dia cantik? Halo cewek yang meruntuhkan hati Pak Hasyim, saya tawarkan Anda jadi aspri saya yang ke 327," ucap Hotman pada video postingamnya di akun Instagram @hotmanparisofficial.

Saking penasarannya, Hotman meminta netizen untuk mencari tahu semua tentang wanita tersebut. Mulai dari foto wajahnya dan kelebihannya.

"Siapa yang bisa memperkenalkan aku sama dia? Halo saya tawarkan Anda jadi aspri ketiga, eh dua ratus tuluh puluh tiga, sampai gua bingung gara-gara terpesona," sambung Hotman disertai senyum tipis.

Hotman memastikan wanita itu akan mendapat kenyamanan apabila menerima tawaran sebagau asisten pribadinya.

"Sudah pasti jauh lebih nyaman asprinya Hotman Paris. Hotman lebih ganteng dari Pak Hasyim, ya sudah pasti lebih berduitlah, lebih terkenal," tandasnya.

Diberitakan, Hasyim Asyari dipecat dari jabatannya sebagai Ketua KPU usai dinilai terbukti melakukan tindak asusila terhadap CAT, wanita yang bertugas Panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Den Hag, Belanda.

Keputusan itu dibacakan pada sidang, oleh majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Di situ juga terungkap, Hasyim Asyari memaksa CAT selaku anggota PPLN Den Haag melakukan hubungan badan di salah satu hotel di Belanda pada 3 Oktober 2023.

Momen tersebut terjadi saat Hasyim Asyari melakukan kunjungan kerja ke PPLN Den Haag Belanda terkait tahapan Pemilu 2024.

“Pada sidang pemeriksaan, pengadu (CAT) menyatakan, setelah kejadian tersebut, seminggu kemudian pengadu mengalami gangguan kesehatan fisik."

Baca juga: Daftar Kabinet Prabowo Beredar, Fahri Hamzah dan Fadli Zon Kebagian, Pengganti Sri Mulyani Terjawab

"Pada tanggal 18 Oktober 2023, pengadu melakukan pemeriksaan ke dokter umum atas gejala yang dialami sebelumnya," demikian bunyi salinan putusan DKPP."

Pada 31 Oktober 2023, CAT menghubungi Hasyim melalui aplikasi pesan Whatsapp agar juga melakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dianjurkan oleh dokter.

Kemudian Hasyim menjawab pesan WA itu dengan kalimat romantis. “iyaa, siap sayang.” seperti yang dituliskan dalam surat putusan DKPP.

Tak berhenti di situ, Hasyim Asyari mengirimkan hasil pemeriksaan kesehatannya yang dilakukan di Indonesia disertai dengan tarkarir “semoga kita sehat selalu”.

Hasyim dan CAT melakukan hubungan badan saat ia sedang bertugas sebagai Ketua KPU di Amsterdam, Belanda.

Saat itu diadakan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) PPLN yang berlangsung pada 2-7 Oktober 2023, tepatnya di Den Hag.

Hasyim mengajak CAT yang merupakan PPLN dan berdomisili di Den Hag untuk mendatanginya ke hotel pada suatu malam di tanggal 3 Oktober 2023.

Dalam pertemuan di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda itu keduanya berbincang sampai akhirnya Hasyim mengajak CAT untuk berhubungan badang. Mulanya korban menolak.

“Pengadu kemudian datang ke kamar teradu dan berbincang-bincang di ruang tamu kamar teradu. Dalam perbincangan tersebut, teradu merayu dan membujuk pengadu untuk melakukan hubungan badan,” kata majelis hakim Ratna Dewi Pettalolo saat membaca putusan di ruang sidang.

“Pada awalnya, pengadu terus menolak, namun teradu tetap memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi,” sambungnya.

Dalam putusan sidang etik, DKPP pun memecat Hasyim dari jabatannya sebab terbukti melanggar etik penyelenggara pemilu. Sanksi itu berlaku sejak putusan dibacakan.

Baca juga: Detik-detik Hasyim Asyari Setubuhi Anggota PPLN di Belanda, Pakai Jurus Rayuan hingga Paksaan

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti putusan ini dalam waktu 7 hari sejak putusan ini disampaikan.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Hasyim Asyari Bersyukur

Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy'ari mengaku bersyukur karena disanksi pemberhentian oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti melanggar etik terkait tindakan asusila.

“Sebagaimana diketahui substansi putusan tersebut teman-teman sudah mengikuti semua. Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah,” ujar Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (3/7).

Hasyim kemudian menyampaikan terima kasih atas putusan sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP karena membuatnya terbebas dari beban berat sebagai anggota KPU.

“Dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” kata Hasyim.

Setelah menyampaikan hal itu, Hasyim bersama para anggota KPU lainnya langsung meninggalkan awak media tanpa ada sesi tanya-jawab.

Baca juga: Kronologi Kasus Hasyim Asyari, Ketua KPU Dipecat karena Tindakan Asusila ke Anggota PPLN Den Haag

Hasyim Asy'ari sendiri akhirnya dipecat dari jabatannya sebagai ketua sekaligus anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI karena terbukti berbuat asusila dengan panitia pemilihan luar negeri (PPLN).

Putusan pemecatan terhadap Hasyim Asy'ari itu dibacakan dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di Jakarta, Rabu (3/7).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy Lugito dalam sidang putusan di kantor DKPP RI, Jakarta.

Sidang itu digelar buntut pengaduan dari seorang perempuan yang merupakan PPLN terhadap Hasyim Asy'ari atas tuduhan melakukan tindak dugaan asusila saat proses Pemilu 2024 berlangsung.

Dalam pokok-pokok pernyataan sidang yang dibacakan anggota DKPP RI, Muhammad Tio Aliansyah, disebutkan bahwa Hasyim Asy'ari sudah memiliki intensi sejak awal bertemu dengan korban asusila yang merupakan PPLN di Den Hag, Belanda.

Sejak awal perkenalan, Hasyim disebut aktif mendekati perempuan tersebut.

Mulai dari merespons setiap story WhatsApp hingga tiap hari menelepon dengan durasi hingga 1 jam. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terpesona Wanita yang Buat Hasyim Asyari Dipecat, Hotman Paris: Saya Tawarkan Anda Jadi Aspri ke-327

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved