Berita Bontang Terkini

Terungkap Fakta Baru Kasus Asusila di Bontang Selatan, Korban Bertambah Jadi 5 Orang

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam terhadap tersangka asusila di Bontang Selatan, ditemukan fakta baru

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Samir Paturusi
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi- Setelah dilakukan penyelidikan mendalam terhadap tersangka asusila di Bontang Selatan, ditemukan fakta baru 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Setelah dilakukan penyelidikan mendalam terhadap tersangka asusila di Bontang Selatan, ditemukan fakta baru.

Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan fakta tersebut diketahui korban kejahatan seksual yang dilakukan kakek berinisial Ha (63), ada 4 orang korban lainnya.

"Ternyata korbannya ada 5 orang. Setelah ada laporan dari korban pertama, yang lain juga buka suara," kata Hari saat dihubungi, Kamis (4/7/2024).

Semua korban merupakan anak dibawah umur, yang diketahui merupakan tetangga dari tersangka.

Menurut Iptu Hari, perbuatan biadab itu di lakukan di rumah si kakek. Selain menodai , pelaku juga mengancam agar korban tidak melapor ke orang lain.

Baca juga: Kasus Asusila di Bontang Dipengaruhi Media Sosial, Basri Rase Berharap Ada Jaksa Masuk Sekolah

Baca juga: Fakta Kasus Kekerasan Asusila di Kaltim, Jumlah Meningkat hingga Pacar jadi Mayoritas Pelaku

"Semua korban diancam untuk tidak berbicara kesiapa pun, itu yang membuat korban takut," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Pria lanjut usia berinisial Ah (63) diringkus polisi pada Selasa (2/7/2024) kemarin karena kasus pencabulan anak di bawah umur.

Warga yang berdomisili di Kelurahan Berebas Tengah ini ditangkap usai ketahuan mencabuli anak yang masih berumur 8 tahun.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan tindakan tercela itu dilakukan pada Maret 2024 lalu.

Kemudian orang tua baru melaporkan kejadian itu pada Rabu (29/5/2024) silam. Setelah itu polisi melakukan pemeriksaan terhadap korban dan melakukan visum.

"Kami ada amankan tersangka pencabulan. Dia sudah berumur 63 tahun dan melalukan tindak pidana pencabulan terhadap anak usia 8 tahun," ucap Iptu Hari kepada Klik Kaltim.

Baca juga: Kronologi Kasus Hasyim Asyari, Ketua KPU Dipecat karena Tindakan Asusila ke Anggota PPLN Den Haag

Kini tersangka sudah berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi pun masih melakukan pendalaman soal motifnya.

Tersangka dikenakan, Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman paling minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved