Berita Balikpapan Terkini
PKL Pasar Pandansari Balikpapan Sering Balik Lagi Usai Ditertibkan, Rahmad Mas'ud: Kali Ini Ketat
PKL Pasar Pandansari Balikpapan sering balik lagi usai ditertibkan, Rahmad Mas'ud: Kali ini pengawasan akan lebih ketat.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah Kota Balikpapan akan kembali menerapkan Peraturan Daerah terkait penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan menggunakan fasilitas umum (fasum).
Pemkot Balikpapan akan melakukan penertiban 300 PKL di fasum area Pasar Pandansari, Balikpapan, Kalimantan Timur, mulai 23 Juli 2024.
Walikota Balikpapan, Rahmad Mas'ud mengatakan penertiban ini bukan kali pertama dilakukan.
Penertiban PKL Pasar Pandansari sudah sering dilakukan, namun pedagang kemudian balik lagi.
Kali ini, Rahmad Mas'ud menegaskan penertiban kali ini akan dilanjutkan dengan pengawasan ketat.
Baca juga: Mulai Senin Depan, Gratis Naik Balikpapan City Trans Selama Uji Coba, Ini Rincian Rute yang Dilewati
Namun sebelum penertiban dilakukan, Pemkot memberi waktu untuk sosialisasi kepada pedagang.
Pemkot pun tengah melakukan persiapan, di antaranya dengan rapat koordinasi bersama forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda), di Aula Balai Kota Balikpapan, Kamis (4/7/2024).
Walikota Balikpapan Rahmad Mas'ud mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi ke pedagang terlebih dahulu, sebelum menjalankan rangkaian penertiban fasum.
"Kira-kira sebulan kita sosialisasikan dulu ke pedagang, baru penertiban," ujarnya.
Di sisi lain, Rahmad Mas'ud meminta pedagang yang melanggar aturan bisa lebih paham terhadap peraturan daerah (Perda), bahwa fasum bukan merupakan arena sebagai tempat untuk berjualan.

"Aturan tetap harus kita terapkan merujuk perda larangan fasum dijadikan tempat perdagangan. Kami minta pedagang bisa menghargai dan mentaati Perda," ucapnya.
Ia menegaskan, langkah penertiban ini dilakukan bukan semata-mata untuk menindak usaha para pedagang.
Melainkan, langkah ini menjadi komitmen Pemkot untuk mengembalikan fungsi fasum Pasar Pandansari.
Sejatinya, kata Rahmad Mas'ud, penertiban sudah sempat beberapa kali dilakukan untuk pedagang kaki lima (PKL).
Namun setelah tiga bulan penertiban, para pedagang kembali menempati fasum sebagai tempat untuk berjualan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.