Pendidikan
Viral Muhadjir Effendy Dukung Mahasiswa Bayar UKT Pakai Pinjol, Stafsus Presiden: Tidak Sesuai UU
Pernyataan Muhadjir Effendy viral usai mendukung mahasiswa bayar UKT pakai pinjol, ini respons stafsus Presiden.
TRIBUNKALTIM.CO - Pernyataan Muhadjir Effendy viral usai mendukung mahasiswa bayar UKT pakai pinjol, ini respons stafsus Presiden.
Kata Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Inovasi, Pendidikan, dan Daerah Terluar, Billy Mambrasar, arahan untuk membayar uang kuliah tunggal (UKT) dengan pinjaman online (Pinjol) tidak sesuai amanah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Menurut Billy, Undang-Undang sudah jelas mengatur tentang mekanisme bantuan untuk mahasiswa yang tidak mampu membayar uang kuliah.
"Sekali lagi saya tegaskan bahwa arahan untuk memberikan pinjaman online kepada mahasiswa yang tidak mampu membayar UKT, SPP atau biaya pendidikan lain-lain Tidak sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi," kata Billy kepada Kompas.com, Kamis (4/7/2024).
Baca juga: Pernyataan Muhadjir Effendy yang Viral, Mahasiswa Bayar UKT Pakai Pinjol hingga soal Wisuda Kampus
Billy menjelaskan, Pasal 76 Ayat 1 dan Ayat 2 butir A, B, dan C sudah jelas mengatur mengenai peran pemerintah untuk membantu masyarakat tidak mampu yang ingin kuliah.
Peran pertama, pemerintah bisa membebaskan biaya kuliah bagi mahasiswa yang tidak mampu tersebut, apabila tidak bisa pemerintah bisa mencoba mekanisme beasiswa.

"Dalam hal keterbatasan anggaran maka opsi pertama adalah memberikan beasiswa terlebih dahulu," ujarnya.
Sementara jika belum bisa memberikan beasiswa pemerintah bisa mencoba memberikan pinjaman tanpa bunga dan masa pengembaliannya dimulai setelah lulus kuliah.
"Maka opsi yang dimunculkan pada Pasal 76 Ayat 2 butir C adalah memberikan pinjaman, akan tetapi tanpa bunga dan dibayarkan setelah mahasiswa tersebut lulus kuliah," ujarnya.
Oleh karena itu, Billy menilai arahan membiarkan mahasiswa menggunakan pinjol demi membayar UKT dengan pinjol tidak sesuai dengan amanah Undang-Undang.
Mengingat, mekanisme pinjol membuat mahasiswa untuk membayar pinjaman dalam jangka waktu tertentu setelah menerima uang pinjaman.
"Sehingga sejatinya seluruh masyarakat Indonesia sangat memahami amanah dari undang-undang ini dan kita dapat menjaga marwah dari peraturan Perundang-undangan yang ada di Indonesia," jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mendukung mahasiswa yang mengalami kesulitan ekonomi memanfaatkan pinjaman online (pinjol) untuk membayar uang kuliah tunggal (UKT).
Muhadjir mengatakan, mahasiswa tidak dilarang meminjam uang melalui pinjol resmi selama dananya tidak untuk disalahgunakan.
"Pokoknya semua inisiatif baik untuk membantu kesulitan mahasiswa harus kita dukung, termasuk pinjol, asal itu resmi dan bisa dipertanggungjawabkan, transparan, dan dipastikan tidak akan merugikan mahasiswa, kenapa tidak?" kata Muhadjir, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2024).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.