Berita Balikpapan Terkini

Aniaya Wanita Hingga Babak Belur, Pria asal Blitar Ini Diringkus Polsek Balikpapan Utara

Seorang pria bernama MY (27) asal Blitar terlibat dalam tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan di Balikpapan

TRIBUNKALTIM.CO/HO
MY (27), tersangka penganiayaan berat terhadap seorang wanita, diamankan di Polsek Balikpapan Utara. Pria asal Blitar ini terancam hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. TRIBUNKALTIM.CO/HO/POLRESTA BALIKPAPAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Seorang pria bernama MY (27) asal Blitar terlibat dalam tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan di Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan

Korbannya seorang wanita asal Palangkaraya berinisial RP (29) menjadi sasaran kekerasan yang dilakukan oleh tersangka.

Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Supriyatmoko, mengungkapkan tersangka memukul kepala korban, menendang, membenturkan kepala ke tembok, mencekik, dan membanting korban hingga mengalami sakit kepala.

"Barang bukti yang diperoleh dari hasil visum et revertum dari RS Umum Kanujoso Djatiwibowo memperkuat laporan ini," terang AKP Singgih, Senin (8/7/2024).

Baca juga: Fakta-fakta Santriwati Meninggal Viral Diduga Korban Penganiayaan, Ponpes Al-Aziziyah Membantah

Baca juga: Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan di Samarinda, Bermula dari Masalah Pekerjaan

Saat ini, lanjut AKP Singgih, tersangka sudah diamankan di Polsek Balikpapan Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pihaknya masih menyelidiki hubungan keduanya dan juga motif MY atas perbuatan tersebut.

Tersangka yang tidak memiliki pekerjaan tetap, kini harus menghadapi konsekuensi dari tindakannya.

"Berdasarkan Pasal 351 KUHP, Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan," tegas AKP Singgih. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved