Senin, 13 April 2026

Pilkada Samarinda 2024

Daftar Partai Politik di Samarinda yang Raih Dana Hibah, Totalnya Rp1 Miliar Lebih

Pilkada tinggal terhitung 4 bulan dari sekarang. Namun dalam persiapannya, parpol tak sendiri lantaran setiap tahunnya pemerintah mempersiapkan

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA
DANA HIBAH PARPOL - Walikota Samarinda Andi Harun dalam acara penyerahan dana bantuan kepada partai politik di Samarinda, Senin (8/7/2024), yang digelar di Senyiur Ball Room Lantai II Hotel Bumi Senyiur Samarinda, Kalimantan Timur.  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Samarinda 2024, masing-masing partai politik (parpol) akan bersiap.

Terlebih saat ini, Pilkada tinggal terhitung 4 bulan dari sekarang. Namun dalam persiapannya, parpol tak sendiri lantaran setiap tahunnya pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk hal ini.

Seperti pada tahun ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memberikan dana bantuan sebesar Rp1,39 miliar kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), yang nantinya akan diberikan kepada sepuluh partai politik yang berhasil meraih suara dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu).

Penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun pada Senin (8/7/2024), dalam acara yang digelar di Senyiur Ball Room Lantai II Hotel Bumi Senyiur Samarinda.

Baca juga: Pemkot Bontang Serahkan Dana Hibah Rp 6,8 Miliar ke Polres dan Kodim 0908 untuk Pengamanan Pilkada

Dalam kesempatannya, Andi Harun menjelaskan bahwa hal ini merupakan salah satu bentuk komitmen dan tanggung jawab pemerintah dalam mendukung kehidupan demokrasi.

 "Sesuai dengan peraturan yang berlaku, tentang hak bagi parpol yang memperoleh kursi, yang memperoleh suara untuk diberikan bantuan keuangan yang bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Kota Samarinda," ujarnya.

Lebih lanjut, orang nomor satu di Samarinda ini mengingatkan agar kesepuluh parpol dapat memanfaatkan dana bantuan dengan sebaik-baiknya sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

Di samping itu juga, dirinya menegaskan pentingnya penggunaan dana bantuan keuangan yang diberikan kepada sepuluh parpol.

Sebab dari total keseluruhan yang diterima, setidaknya harus dialokasikan untuk edukasi dan pendidikan politik bagi masyarakat.

Sebanyak 60 persen untuk pendidikan politik, tujuannya agar masyarakat memahami pelaksanaan sistem demokrasi yang berlangsung saat ini.

"Dan sisanya 40 persen, dapat digunakan untuk kegiatan operasional dan sekretariat partai," sebutnya.

Terakhir, Andi Harun mengingatkan para petinggi parpol agar mematuhi aturan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana bantuan secara tepat waktu.

Mengingat hal ini menjadi prasyarat agar parpol dapat kembali menerima bantuan di tahun berikutnya.

"Di kelola secara transparan dan akuntabel. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap parpol dan masyarakat demokrasi yang kita bangun bersama," pungkasnya.

Berikut daftar parpol yang mendapat dana bantuan:

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved