Berita Bontang Terkini
2 Warga Tanjung Laut Ditangkap Polres Bontang Terkait Kepemilikan 22,40 Gram Sabu
Pelaku berinisial Ir (33) dan Smt (18) sebagai tersangka kepemilikan narkoba jenis sabu sebanyak 22,40 gram
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polres Bontang menetapkan dua warga Kelurahan Tanjung Laut, berinisial Ir (33) dan Smt (18) sebagai tersangka kepemilikan narkoba jenis sabu sebanyak 22,40 gram.
Mereka diamankan di Jalan Selat Lombok, Senin (8/7/2024) sore.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan menjelaskan, dua orang ini sudah menjadi target operasi.
Keduanya dicurigai masuk dalam jaringan gelap sabu-sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan akan mengedarakan barang haram itu.
Baca juga: Gasak 4 Motor dalam Sehari, Residivis Curanmor di Bontang Diamankan Polisi
"Mereka kami amankan saat keluar dari salah satu rumah kos-kosan, di Jalan Selat Lombok, Tanjung Laut. Disitu kami juga dapat bukti. Ini orang yang dicari," kata Rihard saat dihubungi awak media, Selasa (9/7/2024).
Lebih lanjut, polisi melakukan pengeledahan di rumah sewaan kedua tersangka. Ditemukan sabu-sabu dalam kemasan 4 poket plastik, dengan berat 22,40 gram.
Selain itu polisi turut menyita barang bukti lainnya seperti timbangan digital, pipet kaca, dan ponsel. Keduanya pun sudah berada di Mapolres Bontang untuk digali keterangan lebih lanjut.
“Untuk asal usul sabu masih kita dalami. Kita akan usut sampai tuntas," sambungnya.
Diketahui, salah satu tersangka berinisial Ir merupakan residivis. Dia pernah 2 kali masuk penjara dengan kasus berbeda. Pertama, kasus pembakaran warung makan Cilelaki Tanjung Laut. Ia juga pernah terjerat kasus penikaman.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(*)
| Informasi Tsunami Beredar di Medsos, BPBD Bontang Minta Warga Tak Panik |
|
|---|
| Bukan Cuma Pedagang Pasar, Pebisnis Kedai Kopi di Bontang Juga Menjerit Akibat Sepi Pelanggan |
|
|---|
| Jeritan IRT di Pasar Telihan Bontang, Harga Beras dan Bawang Mahal: Uang Rp100 Ribu Cepat Habis |
|
|---|
| Dugaan Investasi Bodong Terjadi di Bontang, Korban Mengaku Rugi Rp1 Miliar |
|
|---|
| Operasi Patuh Mahakam 2026 Mulai 8 Juni di Bontang, Ini Daftar Pelanggaran yang Diincar Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240709_tersangka-sabu.jpg)