Berita Samarinda Terkini
Bapenda Samarinda Kejar Multiplayer Effect dari Penerapan Parkir Non-tunai
Seiring dengan perkembangan zaman yang lebih modern, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memutuskan untuk menerapkan sistem parkir non tunai.
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Seiring dengan perkembangan zaman yang lebih modern, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memutuskan untuk menerapkan sistem parkir non tunai (cashless) di seluruh area mal dan pusat perbelanjaan mulai 1 Juli 2024.
Kebijakan baru ini semakin dipertegas melalui gelaran acara peresmian peluncuran pembayaran parkir non tunai di pusat perbelanjaan di Atrium Bigmall Samarinda, Jalan Untung Suropati Kecamatan Sungai Kunjang, Selasa (9/7/2024).
Diketahui, berdasarkan Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor 909/057/HK-KS/I/2022, telah ditetapkan Peta Jalan Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Kota Samarinda, yakni upaya untuk mengubah transaksi pendapatan dan belanja Pemerintah Daerah dari cara tunai menjadi non tunai berbasis digital, melalui instrumen pembayaran non tunai, yaitu media yang digunakan dalam transaksi keuangan secara non tunai, baik berbasis kartu maupun server (kartu ATM, kredit, debit, uang elektronik atau dompet digital yang sejenis).
Tarif parkir yang berlaku saat ini pun sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 54 tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Baca juga: Pengunjung Serbu Penjualan Kartu e-money di Bigmall Samarinda, Efek Penerapan Parkir Non-tunai
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda, Hermanus Barus, dalam keterangannya di sela-sela acara peresmian peluncuran pembayaran parkir non tunai di Bigmall Samarinda, menjelaskan bahwa meskipun sistem online sudah diterapkan di beberapa mal sebelumnya, Pemkot Samarinda ingin memperluas jangkauan dengan menerapkan parkir non tunai secara menyeluruh.
"Penerapan parkir non tunai ini tidak hanya berlaku di mal, tapi ke depannya juga akan diterapkan di tempat lain, termasuk parkir tepi jalan," ungkap Hermanus.
Menurutnya, sistem ini akan meminimalisir peluang kecurangan dan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.
"Karena potensi kecurangan dan tidak mau menyetorkan ke kas daerah itu kecil, sebab transaksinya langsung terpotong otomatis oleh sistem. Sehingga penerapan di tepi jalan nanti pun akan lebih aman," jelasnya.
Lebih lanjut, Hermanus menuturkan bahwa penerapan parkir non tunai ini juga menjadi langkah awal untuk menerapkan "multiplayer effect".
Baca juga: Pengunjung Planetarium Jagad Raya Tenggarong di Kutai Kartanegara Tembus 17 Ribu Orang
Sehingga dengan penerapan sistem parkir non tunai ini, Hermanus berharap pengelolaan parkir di Kota Samarinda akan menjadi lebih tertib, efisien, dan transparan, serta dapat meningkatkan PAD dari sektor parkir.
"Sistem ini juga akan diterapkan di beberapa parkir otonom yang sebelumnya kurang tertib," tutupnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.