Berita Paser Terkini

Bejat, Pria di Paser Tega Setubuhi Adik Kandungnya yang Masih di Bawah Umur hingga Melahirkan

Bejat, pria di Paser tega setubuhi adik kandungnya yang masih di bawah umur hingga melahirkan.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Diah Anggraeni
HO/Satreskrim Polres Paser
Pelaku JA (22) yang tega melakukan aksi bejatnya terhadap adik kandungnya hingga melahirkan seorang anak saat diperiksa petugas. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Seorang pria di Kabupaten Paser harus berurusan dengan hukum.

Pasalnya, pria tersebut tega menghamili adik kandungnya hingga melahirkan seorang anak. 

Aksi bejat JA (22), warga Kecamatan Tanah Grogot, dilakukan dalam kurun waktu satu tahun belakangan.

Kejadian itu terungkap setelah Satreskrim Polres Paser menerima laporan dari warga bahwa ada seorang gadis di bawah umur yang dihamili oleh kakak kandungnya. 

Baca juga: Bupati Paser Fahmi Fadli Kebut Peningkatan Jalan di Setiap Wilayah 

Kapolres Paser, AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Polres Paser, Iptu Helmi menyampaikan bahwa pihaknya kemudian melakukan penelusuran ke lokasi yang dimaksud. 

"Dari hasil penelusuran itu, korban mengaku memang disetubuhi oleh JA yang merupakan kakak kandungnya sendiri hingga hamil dan melahirkan anak yang umurnya sudah dua bulan," terang Helmi di Tanah Grogot, Rabu (10/7/2024). 

Berbekal dari keterangan saksi dan korban, Satreskrim Polres Paser kemudian segera melakukan pengamanan terhadap JA pada 30 Juni lalu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Saat diamankan dan dilakukan pemeriksaan, JA mengakui aksi bejatnya itu terhadap adik kandungnya hingga hamil dan melahirkan seorang anak. 

"Ia mengaku melakukan perbuatannya itu pertama kali saat orangtua mereka tidak ada di rumah, dengan memasuki kamar korban dan memaksanya melakukan hubungan layaknya suami istri," ungkap Helmi. 

Usai melakukan aksi tak terpujinya itu, beberapa hari setelahnya kembali melakukan hal serupa. 

"JA mengaku, setahun belakangan ini melakukan perbuatannya itu sebanyak sepuluh kali hingga korban hamil dan melahirkan," tambahnya. 

Baca juga: Pasar Maridan di Penajam Paser Utara Kaltim Belum Direlokasi Setelah Kebakaran

Helmi menambahkan, pelaku tega melakukan perbuatan tidak terpujinya itu akibat pengaruh miras dan bernafsu melihat adik kandungnya. 

Sementara dari pengakuan korban, ia terpaksa melayani kemauan kakak kandungnya itu lantaran diancam akan dibunuh jika menolak. 

"Tersangka sudah kami amankan di Mapolres Paser untuk proses hukum lebih lanjut, sedangkan korban saat ini dalam pantau petugas kepolisian," tegasnya. 

Dari keterangan korban maupun kerabatnya, pelaku dalam kesehariannya bekerja serabutan dan merupakan pribadi yang kasar terhadap keluarganya. 

"Atas perbuatan pelaku, JA dijerat pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pencabulan terhadap Anak dan Persetubuhan terhadap Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutup Helmi. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved