Berita Samarinda Terkini
Berkaca pada Balikpapan, Kota Samarinda akan Siapkan 2 Skema Penerapan Bus Rapid Transit
Saat ini, Kota Balikpapan sudah mulai menerapkan, melakukan uji coba transportasi publik Bus Rapid Transit, bernama Balikpapan City Trans
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Belakangan ini, Kalimantan Timur didorong untuk memiliki transportasi publik yang maju dan terintegrasi, seperti yang diterapkan di Jakarta yang menggunakan Bus Rapid Transit (BRT).
Saat ini, Kota Balikpapan sudah mulai menerapkan, melakukan uji coba transportasi publik Bus Rapid Transit, bernama Balikpapan City Trans.
Tak ingin ketinggalan, Pemkot Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kini juga tengah menggodok dua skema pengadaan bus untuk merealisasikan transportasi publik di Kota Samarinda.
Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu menyebutkan, skema tersebut di antaranya yakni pemerintah membeli bus dan mengoperasikannya melalui operator swasta lain atau BUMD.
Baca juga: BREAKING NEWS: Hari Ini Bus Balikpapan City Trans Mulai Diuji Coba, Tarif Sementara Nol Rupiah
Kemudian, skema kedua yakni pemerintah menyewa bus dan membeli layanan dari operator swasta atau BTS.
"Tapi skema buy the service adalah yang disarankan sesuai dengan arahan dan regulasi pemerintah Kemenhub," ungkapnya.
Manalu menjelaskan, kajian pengadaan bus di Samarinda sebenarnya sudah dilakukan pihaknya sejak tahun 2023 lalu.
Dari kedua skema tersebut, pihaknya melihat beberapa moda transportasi yang mumpuni diterapkan di Ibu Kota Kaltim ini, diantaranya adalah bus listrik dan bus konvensional berbahan bakar fosil.
Lanjutnya, jika Samarinda menerapkan skema BTS, anggaran yang dibutuhkan adalah senilai Rp34 miliar untuk bus listrik dan Rp28 miliar untuk bus konvensional.
"Perbedaan biaya ini disebabkan beberapa faktor, salah satunya adalah pembelian bahan bakar itu tadi," sebut Manalu.
Baca juga: 9 Fakta Bus Balikpapan City Trans: Wali Kota Siap Gunakan ke Kantor, Rute Hingga Tarif
Namun jika dalam skema investasi pemerintah alias membeli bus, bus akan diatur memiliki plat merah. Hal ini tentu tidak bisa menggunakan BBM subsidi. Namun jika pada skema BTS, bus akan diatur memiliki plat kuning, dalam arti bisa menggunakan BBM subsidi.
"Sama juga berlaku untuk bus listrik. Tapi kalau dengan skema beli bus, perlu SPKLU non subsidi. Jika skema BTS, pembangunan SPKLU dilakukan oleh pihak ketiga dengan biaya listriknya bersubsidi," tuturnya.
Di samping itu, ketika menggunakan skema investasi, pemerintah perlu menganggarkan untuk perawatan dan operasional bus. Sedangkan untuk skema BTS, segala perawatan kendaraan dilakukan oleh pihak swasta.
"Bahkan ketika kondisi bus tidak sesuai, maka bisa meminta unit baru dari pihak ketiga," ucap Manalu.
Manalu menyebut pihaknya telah menyusun tiga tahapan dari total tujuh trayek utama dan enam trayek feeder untuk tahap pertama.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.