Berita Samarinda Terkini

Polsek Sungai Kunjang Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Jalan Teuku Umar Kota Samarinda

Pencurian ini terjadi di sebuah kosan Jalan Teuku Umar samping Gang 2 Jalan Durian Tunggal, RT.01, Kelurahan Karang Asam Ulu

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Nur Pratama
HO Polsek Sungai Kunjang
Polsek Sungai Kunjang amankan pelaku tindak pidana pencurian motor yang terjadi di Jalan Teuku Umar Kota Samarinda. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Polsek Sungai Kunjang mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Sungai Kunjang.

Diketahui pencurian ini terjadi di sebuah kosan Jalan Teuku Umar samping Gang 2 Jalan Durian Tunggal, RT.01, Kelurahan Karang Asam Ulu, Rabu 19 Juni 2024 sekitar pukul 07.00 Wita.

Kala itu, korban selesai bekerja pulang ke kosan dan memarkirkan kendaraan diparkiran depan teras kosan dengan kondisi kendaraan tidak terkunci stang dan standar dua.

Baca juga: DPRD Minta Pemkot Gandeng Pihak Ketiga untuk Kelola Teras Samarinda Secara Profesional

Lalu ia pun beristirahat, dan kemudian paginya pada saat korban hendak berangkat bekerja sekitar pukul 07.00 WITA ternyata kendaraan tersebut sudah tidak ada atau raib.

"Korban lalu bertanya ke tetangga namun para tetangga bilang tidak ada yang melihat motornya yakni Honda Vario KT 6245 MV Warna hitam," tutur Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Zainal Arifin, Kamis (11/7/2024).

Kemudian Kompol Zainal Arifin memerintahkan Kanit Reskrim dan Team Anti Bandit untuk lakukan Penyelidikan.

Pada 8 Juli 2024 sekitar Pukul 22.30 Wita di Jalan Untung Suropati atau tepatnya di pinggir jalan pihak kepolisian pun berhasil mengamankan pelaku yang kala itu tanpa ada perlawanan.

"Pelaku yang berinisial UI mengakui semua perbuatannya," ujarnya.

Maka dari itu kini pelaku dibawa ke Mapolsek Sungai Kunjang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Beserta juga turut disita barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor.

"Atas perbuatannya pelaku dikenakan Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan 5 KUHPidana," imbuhnya.(*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved