Berita Samarinda Terkini

2 Pria Dibekuk Polisi, Diduga Mencuri Dua Motor di Sungai Pinang Samarinda

Dua orang pria di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) diamankan jajaran Polsek Sungai Pinang lantaran diduga melakukan aksi pencurian.

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN
PENCURIAN MOTOR SAMARINDA - Polsek Sungai Pinang mengamankan dua orang pria di Kota Samarinda, Kalimantan Timur lantaran diduga melakukan aksi pencurian dua sepeda motor. AKP Rachmat Aribowo menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya keras dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dua orang pria di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) diamankan jajaran Polsek Sungai Pinang lantaran diduga melakukan aksi pencurian dua sepeda motor.

Pengungkapan kasus ini berkat adanya laporan korban DR yang kehilangan sepeda motor Honda Beat warna pink di Jalan Damanhuri Gg. Masjid Nurul Huda, Sungai Pinang Dalam, Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Kamis (11/7/2024).

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo, menerangkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan korban yang mendapati sepeda motornya raib setelah diparkir di teras rumah tanpa terkunci stang.

Berdasarkan laporan pengaduan tersebut, Unit Opsnal Polsek Sungai Pinang (Serigala Utara) segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memperoleh petunjuk penting yang mengarah kepada pelaku.

Baca juga: Pelaku Pencurian Sepeda Motor Terparkir di Teras Rumah di Gunung Lingai Samarinda Diringkus Polisi

Pelaku utama, RA (33) berhasil diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 Wita di rumah kontrakannya di Jalan Damanhuri Gg. Bunga Kenanga, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kota Samarinda

"Hasil interogasi, RA mengakui bahwa ia berperan sebagai inisiator dan perencana aksi pencurian tersebut. Bersamanya, turut diamankan NF (15), yang bertindak sebagai eksekutor dalam pencurian ini," jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain;

-Satu unit sepeda motor Honda Beat warna pink dengan plat nomor palsu KT 5978 VE,

-Satu unit sepeda motor Yamaha Freego warna merah dengan plat nomor KT 6259 BAL, serta dua unit kunci sepeda motor.

Baca juga: Pelaku Pencurian Motor di Temindung Permai Samarinda Dibekuk Polisi, Korban Rugi Rp22 Juta

Lebih lanjut AKP Rachmat Aribowo menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya keras dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus melakukan patroli dan operasi untuk menekan angka kriminalitas," tegasnya.

"Khususnya curanmor, agar masyarakat dapat merasa aman dan nyaman,” imbuhnya.

(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved