Berita Samarinda Terkini
Sindikat Pencurian Motor di Samarinda Tertangkap Usai Kembali Curi Yama N-Max
Kasus pencurian satu unit kendaraan sepeda motor motor Yamaha N-Max yang terjadi di Jalan Pemuda VI Kelurahan Temindung Permai terungkap
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUN KALTIM.CO, SAMARINDA - Kasus pencurian satu unit kendaraan sepeda motor motor Yamaha N-Max yang terjadi di Jalan Pemuda VI Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda terungkap.
Kronologis dari peristiwa ini, berawal dari laporan korban berinisal MA, sepeda motor telah hilang pada hari Rabu, 29 Mei 2024 dini hari, di saat korban parkirkan kendaraan di teras rumah dalam kondisi tidak terkunci stang.
Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan upaya penyelidikan, personel Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang mendapatkan informasi tentang keberadaan salah satu pelaku berinisial DS.
Dan pada hari Selasa, 4 Juni 2024 personel berhasil meringkus pelaku DS di Desa Embalut Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Ketika diintrogasi diketahui DS melaksanakan aksinya bersama dengan pelaku berinisial EH dengan cara mendorong motor yang dicuri menggunakan sarana sepeda motor Suzuki Satria.
Baca juga: 2 Pelaku Pencurian Alat-alat Kapal di Samarinda Diringkus Polisi, CCTV Milik Korban Sempat Dirusak
Baca juga: 3 Pelaku Pencurian Puluhan Tabung Gas 3 Kg di Samarinda Kaltim Dibekuk Polisi
Kemudian kendaraann roda dua hasil curian tersebut telah dijual kepada pelaku penadahan yang berinisial AS dengan harga Rp. 3.500.000.
"Berbekal informasi tersebut selanjutnya personel berhasil meringkus EH di Jalan Imam Bonjol, serta pelaku penadahan AS beserta barang bukti kendaraan itu di tempat berbeda, ungkap Kapolsek Sungai Pinang melalui Kanit Reskrim Ipda Bambang Suheri, Rabu (5/6/2024).
Kapolsek mengakatakan bahwa pelaku DS dan EH adalah residivis yang tergabung dalam sindikat curanmor sehingga dilakukan upaya pendalaman untuk mengungkap kasus ditempat lain.
Saat personel Polsek Sungai Pinang menggiring pelaku EH untuk menunjukan lokasi yang lain tiba – tiba pelaku EH melakukan perlawanan terhadap personel sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku EH.
Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Motor di Warung Makan di Jalan Sirad Salman Samarinda
Kini pelaku DS dan EH kita terapkan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam pidana maksimal 9 tahun.
"Sedangkan pelaku AS diterapkan pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman pidana penjara 4 tahun” imbuhnya. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Komisi IV DPRD Samarinda Minta Pemkot Petakan Ulang Sekolah Prioritas untuk Dibangun |
![]() |
---|
Astra Honda Racing Team Siap Tampil Kompetitif di ARRC Mandalika |
![]() |
---|
Dilema Terminal Bayangan Jalan APT Pranoto, Jadi Pilihan Warga Samarinda, Ditegur Satpol PP Kaltim |
![]() |
---|
Penumpang dan Pengelola Bus Anggap Terminal Bayangan Samarinda Mudahkan Akses, Harga Tiket Sama |
![]() |
---|
Sistem Tilang ETLE di Samarinda Belum Berfungsi, Ribuan Pengendara Masih Melanggar Lalulintas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.