Kabar Artis
Karena Dendam, Yudha Tenggelamkan Dante Anak Tamara, Kini Eksepsi Ditolak dan Terancam Hukuman Mati
Karena dendam, Yudha Arfandi tenggelamkan Dante anak Tamara Tyasmara, kini eksepsi ditolak dan terancam hukuman mati.
TRIBUNKALTIM.CO - Terungkap motif Yudha Arfandi (33) menenggelamkan Dante anak Tamara Tyasmara sebanyak 12 kali hingga akhirnya meninggal dunia.
Terdakwa Yudha Arfandi kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (11/7/2024).
Motif Yudha membunuh Dante, terungkap dari dakwaan jaksa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jakarta Timur dalam dakwaannya menyebut bahwa Yudha Arfandi punya dendam karena huhungannya tidak direstui ibunda artis Tamara Tyasmara, Rustiya Aryuni.
Baca juga: Saksikan Rekonstruksi Yudha Tenggelamkan Dante, Tamara Tyasmara Emosi Ingin Lelepin Mantan Pacar
Dalam dakwaan, Yudha disebut kesal dan melampiaskannya kepada Dante.
“Rasa kesal terhadap rencana pernikahannya dengan saksi Tamara Tyasmara tidak terlaksana membuat terdakwa merasakan dendam,” tulis Jaksa dalam dakwaan yang diakses dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, dikutip Kompas.com, Kamis (11/7/2024).
“Sehingga melampiaskan kekesalannya terhadap anak korban Raden Andante Khalif Pramudityo dengan melakukan beberapa perbuatan yang dapat membahayakan anak korban,” lanjut tulisan di SIPP.
Dalam SIPP tersebut, jaksa penuntut umum menyebut bahwa Rustiya tidak merestui hubungan Yudha dan Tamara karena Yudha dan anaknya kerap bertengkar selama menjalani hubungan.
Saat bertengkar, Rustiya melihat Yudha juga kasar terhadap anaknya.
“Meskipun sering terjadi pertengkaran antara terdakwa dengan saksi Tamara Tyasmara, namun terdakwa dengan saksi Tamara Tyasmara merencanakan untuk melangsungkan pernikahan,” tulis SIPP.
“Meskipun tidak diketahui saksi Rustiya Aryuni sebagai orangtua kandung saksi Tamara Tyasmara yang tidak menyetujuinya dengan alasan terdakwa sering melakukan kekerasan fisik terhadap saksi Tamara,” lanjut SIPP.

Dalam SIPP tersebut disebutkan bahwa ada beberapa tindakan yang sempat dilakukan Yudha telah membahayakan nyawa Dante.
Seperti, pada 2 Januari 2024 di The Jungle Sentul, Yudha mengajak Dante berenang di kolam dewasa dengan alasan latihan renang.
Saat itu, Dante sempat menangis ketakutan dengan bibir biru dan tangannya yang dingin.
Baca juga: Tamara Tyasmara Teriaki Yudha Arfandi Saat Proses Rekonstruksi, Ibu Dante Pasang Wajah Judes
“Terdakwa tetap mencoba memaksa untuk mengajak berenang saat itulah saksi Tamara Tyasmara mengangkat anak korban ke kolam renang anak,” tulis dalam SIPP.
Lalu, Yudha kembali mengajak Dante berenang dengan alasan melatih renang pada 4 Januari 2024 di Water Boom Lippo Cikarang.
Saat itu, Dante di kolam renang dewasa mengalami mual dan mau muntah.
Namun, Yudha tetap memaksa untuk berenang.
Melihat keadaan anaknya tersebut, Tamara pun meminta Dante berhenti berenang.
“Namun terdakwa menyatakan ‘itu acting aja si Dante.’ Mendengar perkataan dari terdakwa kemudian saksi Tamara Tyasmara memindahkan anak korban Raden Andante Khalif Pramudityo ke kolam renang anak,” tulis dalam SIPP.
Sampai akhirnya pada 22 Januari 2024 pukul 16.30 WIB, Yudha kembali mengajak Dante berenang di kolam renang Pondok Kelapa.
Dalam momen itu, melalui rekaman CCCTV, Yudha terlihat menenggelamkan Dante ke kolam renang sebanyak 12 kali dalam rentang waktu bervariasi.
Dante kemudian dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia.
Setelah sempat dikuburkan, makam Dante sempat digali kembali untuk diperiksa.
Hasilnya menyatakan bahwa Dante meninggal karena tenggelam.
Atas perbuatannya, Yudha didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca juga: Yudha Alfandi Anak Siapa? Cek Profil/Biodata Tersangka Kasus Kematian Dante Putra Tamara Tyasmara
Sementara, dalam dakwaan sekunder, Yudha didakwa pasal 338 KUHP dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
Kemudian, dakwaan keduanya, Yudha didakwa melakukan kekerasan pada anak.
“Kedua, mendakwa Yudha Arfandi telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan mati,” tulis dakwaan tersebut.

Yudha Arfandi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante, anak artis Tamara Tyasmara dan musisi Angger Dimas.
Berdasarkan surat dakwaan yang diunggah di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Yudha disebut dengan sengaja telah merampas nyawa orang lain.
"Bahwa terdakwa Yudha Arfandi dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," tulis SIPP PN Jakarta Timur dikutip Kamis (11/7/2024).
Atas perbuatannya, Yudha didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP," demikian keterangan dalam SIPP Jakarta Timur.
Sementara dalam dakwaan sekunder, Yudha didakwa pasal 338 KUHP dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
Pada dakwaan kedua, Yudha disebut melakukan kekerasan pada anak.
Saat ini, kasus kematian Dante pun sudah masuk ke dalam persidangan.
Baca juga: Rekonstruksi Kematian Dante, Yudha Arfandi Sempat Cek Keberadaan CCTV di Kolam Renang melalui Ponsel
Adapun sidang perdana berlangsung sejak 27 Juni 2024. Yudha sempat menyampaikan eksepsi atau nota keberatannya.
Namun, pada sidang ketiga yang digelar Kamis siang, jaksa penuntut umum (JPU) menolak eksepsi tersebut.
Menanggapi jawaban JPU, hakim akan mempertimbangkan apakah nota keberatan diterima atau ditolak.
"Kami sudah bermusyawarah dan bersepakat putusan sela akan kami bacakan pada Senin, 22 Juli 2024, karena minggu depan saya berhalangan," kata Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan.
"Kalau nanti nota keberatan diterima, itu akan jadi keputusan akhir. Kalau nanti nota keberatan ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima, maka sidang akan kita lanjutkan," imbuh dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Kompas.com
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.