Kabar Artis
Lisa Mariana Minta Tes DNA Ulang di Singapura, Pakar Tegaskan tak Bisa Ubah Hasil di Indonesia
Lisa Mariana menolak menerima hasil tes DNA terkait Ridwan Kamil kenyatadan meminta tes ulang dilakukan di Singapura.
TRIBUNKALTIM.CO - Kisruh antara mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan selebgram Lisa Mariana memasuki babak hukum yang serius, setelah hasil tes DNA menyatakan Ridwan Kamil bukan ayah biologis dari putri Lisa.
Meski hasilnya tegas dan dilakukan oleh laboratorium forensik resmi Polri, Lisa menolak menerima kenyataan tersebut dan meminta tes ulang dilakukan di Singapura.
Langkah Lisa dinilai sebagian kalangan sebagai bentuk penolakan terhadap proses hukum yang sudah final dan berbasis sains.
Baca juga: Alasan Pihak Revelino Sebut Atalia Salah Bila Memaafkan Lisa Mariana, Kecewa dengan Tawaran Damai RK
Tes DNA (Deoxyribonucleic Acid) adalah pemeriksaan ilmiah yang dilakukan untuk menganalisis struktur genetik seseorang.
DNA adalah materi genetik yang terdapat di hampir semua sel dalam tubuh manusia dan menyimpan informasi yang menentukan ciri-ciri fisik, kerentanan terhadap penyakit, dan hubungan biologis dengan orang lain.
Tujuan tes DNA salah satunya unuk menentukan hubungan keluarga, seperti tes ayah (paternitas), ibu (maternitas), atau saudara kandung.
Sebagai bagian dari proses hukum, tes DNA pun dilakukan untuk memastikan kebenaran klaim yang dilontarkan Lisa.
Hasil tes menyatakan bahwa politisi 53 tahun itu bukan ayah biologis dari CA, putri Lisa Mariana.
Namun alih-alih menerima, Lisa justru merasa kurang puas dengan hasil tersebut dan meminta agar dilakukan tes DNA ulang di Singapura.

Menanggapi sikap Lisa, mantan Staf Ahli Kapolri, Ricky Sitohang turut buka suara.
Purnawirawan lulusan Akpol 1983 ini menegaskan bahwa hasil tes DNA yang dilakukan di Indonesia sudah bersifat final dan mengikat secara hukum.
"Yang namanya kalau tes DNA sudah final dan mengikat, itu enggak bisa diganggu juga. Itu kan berhasil dan dihasilkan oleh lab yang berkekuatan hukum," ujar Ricky, dikutip Tribunnews, Minggu (24/8/2025).
Mantan Kapolda NTT ini menambahkan bahwa hasil tersebut tidak dapat diubah begitu saja.
"Berarti di pihak kepolisian ya sudah, itu hasilnya. Enggak bisa diubah-ubah lagi," lanjut pemilik nama lengkap Irjen. Pol. (Purn.) Ricky Herbert Parulian Sitohang, S.H tersebut.
Baca juga: Inilah 1 Permohonan Lisa Mariana ke Ridwan Kamil Usai Hasil Tes DNA Keluar
Meski begitu, Ricky menegaskan bahwa Lisa tetap memiliki hak jika ingin melakukan tes DNA di luar negeri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.