Pilkada Kukar 2024
Coklit Data Pilkada 2024 Sudah 67 Persen, KPU Kukar Targetkan Pekan Ini Selesai
Komisioner KPU Kutai Kartanegara, Purnomo, menuturkan tahapan pemutakhiran data ini sudah berlangsung sejak 24 Juni lalu, dan akan berakhir di 24 Juli
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Komisi Pemilihan Umum Kutai Kartanegara (KPU Kukar) telah melakukan pencocokan dan penelitian atau coklit terhadap 66,6 persen data pemilih pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, serta Bupati dan Wakil Bupati Kukar tahun 2024.
Komisioner KPU Kutai Kartanegara, Purnomo, menuturkan, tahapan pemutakhiran data ini sudah berlangsung sejak 24 Juni lalu, dan akan berakhir di 24 Juli 2024.
Petugas pemuktahiran data pemilih atau Pantarlih akan mendatangi rumah-rumah warga, untuk memastikan pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Jika sudah dipastikan melalui Coklit, maka DPT bisa menyalurkan hak suaranya pada Pilkada 2024 yang akan berlangsung pada 27 November nanti.
Baca juga: Bawaslu Terima 3 Aduan Pelanggaran Verifikasi Faktual Dukungan Perseorangan Pilkada Kukar 2024
“Data yang kami terima ini sudah 66,6 persen dari 5.300 data yang menggunakan hak pilihnya,” katanya, Sabtu (13/7/2024) di Tenggarong, Kukar, Kalimantan Timur.
Purnomo menargetkan, tahapan Coklit rampung pekan ini. Sebab, beberapa kecamatan dan desa/kelurahan sudah banyak yang merampungkan coklit hingga 100 persen.
“Jumlah TPS kita sementara itu kemarin 1.441 dengan jumlah Pantarlih 2.000an,” ucapnya.
Menurutnya, pembaruan data melalui Coklit terus berjalan. Berdasarkan informasi di lapangan, perubahan data akan terjadi.
Karena ada beberapa pemilih yang sudah meninggal. DPT yang saat ini digunakan mengacu pada Pemilu 2024.
Baca juga: Pantarlih Sambangi Rumah Bupati Edi Damansyah, Coklit Data Pemilih Pilkada Kukar 2024
“Ada yang meninggal tapi belum ada surat kematian, ini kita sambil berjalan ada proses Daftar Pemilih Sementara (DPS). Setelah rekap tingkat kabupaten, kita perbaikan data pemilih,” jelasnya.
Coklit di Rumah Bupati Kukar
Sebelumnya, KPU Kutai Kartanegara juga telah melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) data keluarga Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah, Kamis 11 Juli 2024.
Kegiatan coklit tersebut dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah Kutai Kartanegara atau Pilkada Kukar 2024.
Petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) didampingi komisioner KPU Kukar dan Bawaslu Kukae mendatangi rumah pribadi Bupati Edi Damansyah di Jalan Arwana, Timbau, Tenggarong.
Setelah melaksanakan coklit, rumah pribadi Bupati ditempeli stiker penanda bahwa data keluarga yang menempati rumah itu telah dilakukan pencocokan dan penelitian.
Sehingga, datanya telah valid terdaftar dan bisa menggunakan hak pilih dalam Pilkada 2024.
"Untuk pelaksanaan Coklit yang dilakukan pantarlih itu kita sudah sampai hari ke-18, dari data yang diterima sudah ada 66,6 perseb dari 500 ribu coklit. Insyaallah minggu ini selesai. Ada beberapa kecamatan yang hampir 100 persen," ujar Komisioner KPU Kukar, Purnomo.
Ia mengatakan, tahapan coklit sangat penting karena sebagai dasar untuk memastikan dan memutakhirkan jumlah daftar pemilih pada Pilkada 2024. Sehingga, ia berharap pelaksanaan coklit dapat sesuai jadwal yaitu 24 Juni-24 Juli 2024.
Purnomo meminta masyarakat turut serta menyukseskan tahapan coklit dengan memberikan data yang benar ke petugas.
Selama tahapan coklit, masyarakat akan didatangi petugas yang mengenakan seragam Pantarlih.
Saat didatangi, masyarakat akan diminta menyiapkan fotokopi kartu keluarga (KK) dan KTP terbaru.
Baca juga: Edi Damansyah Bisa Maju Lagi di Pilkada Kukar 2024, Patokan PDIP karena Dihitung Sejak Pelantikan
Sementara itu, Bupati Edi Damansyah mengajak masyarakat Kukar untuk mempersiapkan data yang akan dicoklit dan menyukseskan tahapan Pilkada 2024.
“Semoga kegiatan coklit ini berjalan lancar dan sesuai jadwal,” harap Edi Damansyah.
Diketahui, sebanyak 2.000-an petugas Pantarlih tengah melaksanakan coklit data pemilih Pilkada 2024 dengan mendatangi rumah warga satu satu per satu.
Nantinya setelah selesainya tahapan coklit, tahapan selanjutnya yakni penyusunan daftar pemilih hasil coklit oleh PPS.
Kemudian penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan, Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Tambahan.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240713_KPU-Kukar-Pemutakhiran-Data.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.