Tribun Kaltim Hari Ini

Bawaslu Terima 3 Aduan Pelanggaran Verifikasi Faktual Dukungan Perseorangan Pilkada Kukar 2024

Bawaslu Kukar menerima 3 aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu pada tahapan verfak dukungan perseorangan

Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
TERIMA ADUAN - Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kutai Kartanegara, Hardianda mengatakan, pihaknya telah menerima 3 aduan dari masyarakat terkait Dukungan Perseorangan. 

TENGGARONG, TRIBUN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Kartanegara terima 3 laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu pada tahapan verifikasi faktual dukungan perseorangan.

Ini disampaikan Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kutai Kartanegara, Hardianda kepada TribunKaltim.co, Kamis (4/7/2024).

Ia mengatakan, Bawaslu Kutai Kartanegara melakukan pengawasan melekat terhadap proses verfak terhadap pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kukar.

Baca juga: Reaksi Bawaslu Kukar Terkait Penghitungan Suara Ulang Pileg di 43 TPS Kutai Kartanegara

“Sejauh ini kita menerima 3 aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu pada tahapan verfak dukungan perseorangan. Tapi masih proses pemeriksaan laporan yang telah disampaikan ke Bawaslu,” jelasnya.

Hardianda menegaskan, Bawaslu akan merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dalam melakukan pengawasan.

Berdasarkan aturan ini, terdapat beberapa potensi dugaan pelanggaran pemilihan selama peoses verfak berlangsung. Baik itu pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, pelanggaran UU lainnya dan pelanggaran pidana.

Ia memberikan contoh, potensi pelanggaran yang terjadi adalah jika pendukung dinyatakan meninggal dunia. Kemudian petugas verfak tidak meminta keterangan atau memperlihatkan bukti tertulis, dari keluarga pendukung yang telah meninggal.

Namun pada lembar dukungan pendukung dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) padahal seharusnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) maka ini termasuk pelanggaran Administrasi.

Baca juga: Bawaslu Kukar Uji Kemampuan 87 Calon Panwascam Pilkada 2024

“Dalam contoh kasus ini, tidakan yang bisa kita (Bawaslu Kukar) ambil adalah memberikan surat saran perbaikan kepada KPU kukar. Agar segera memperbaiki data dukungan tersebut yang tadinya MS menjadi Tidak TMS,” terangnya.

Contoh kedua, jika ternyata terdapat pendukung yang menyatakan dukungannya kepada calon perseorangan namun status pekerjaannya adalah Apratur Sipil Negara (ASN), TNI atau Polri.

Maka ini akan termasuk sebagai pelanggaran UU lainnya. Jika hal ini ditemukan selama proses Verfak Bawaslu Kukar akan menyusun kajian dugaan pelanggaran kemudian diteruskan ke pihak terkait.

“Contoh ketiga misalkan saja ada oknum penyelenggara pemilu yang terbukti berafiliasi dengan tim atau pasangan calon perseorangan. Untuk mengubah data dukungan mereka yang tadinya TMS menjadi MS. Maka ini termasuk Pelanggaran Kode Etik yang nantinya akan kami proses sesuai dengan Peraturan yang berlaku,” serunya.

Contoh yang ke empat adalah, jika terdapat pendukung yang menggunakan identitas palsu dalam dukungan pasangan calon perseorangan, maka ini termasuk Pelanggaran Pidana Pemilu. Jika pelakunya adalah perorangan, maka ancaman pidanannya ada pada Pasal 185 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Baca juga: Bawaslu Kukar Sebar Petugas untuk Mengawasi Serangan Fajar di Desa hingga Gang Sempit

Pelakunya bisa dipidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 36 bulan dan denda paling sedikit Rp12 juta dan paling banyak Rp36 juta.

Pasal 185 A ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016, juga mengancam pelaku pemalsuan daftar dukungan terhadap calon perseorangan dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Dengan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta.

“Dalam tahapan Verfak ini, pelanggaran pidana pemilu juga dapat dilakukan oleh penyelenggara pemuli di berbagai tingkatan. Baik itu PPS, PPK, dan termasuk KPU,” tandasnya.(aul)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved