Berita Nasional Terkini
Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka Juli - Agustus, Cara Daftar sscasn.bkn.go.id dan Perbedaan dengan CPNS
Pemerintah telah memastikan bahwa pendaftaran PPPK 2024 dan CPNS di link sscasn.bkn.go.id mulai dilakukan bulan Juli - Agustus 2024 ini.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah telah memastikan bahwa pendaftaran PPPK 2024 dan CPNS bulan Juli - Agustus 2024 ini.
Sama dengan seleksi CPNS, pendaftaran CPNS 2024 dilakukan di link sscasn.bkn.go.id.
Cara daftar CPNS 2024 dan P3K di link sscasn.bkn.go.id ini sebenarnya cukup mudah, dan calon peserta cukup menyiapkan beberapa dokumen, salah satunya KTP.
Lalu apa itu PPPK? P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja tertentu yang telah disepakati antara pegawai dan instansi pemerintah.
Baca juga: CPNS 2024 Diundur Menjadi Juli-Agustus, Link Cek Formasi dan Jadwal Pendaftaran
Perjanjian ini mencakup periode kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan spesifik dari lowongan yang dibuka oleh instansi terkait.
Sebagai bagian dari ASN (Aparatur Sipil Negara), PPPK memiliki status yang berbeda dari PNS (Pegawai Negeri Sipil), tetapi tetap menjalankan tugas dan fungsi di bawah naungan pemerintahan.c
1. Dasar Hukum
PPPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
PPPK merupakan salah satu dari dua kategori ASN selain PNS (Pegawai Negeri Sipil).
2. Status Kepegawaian
Berbeda dengan PNS yang memiliki status kepegawaian tetap, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.

3. Proses Seleksi
Rekrutmen PPPK dilakukan melalui seleksi yang transparan dan akuntabel.
Proses seleksi ini melibatkan serangkaian tes yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau instansi terkait.
4. Hak dan Kewajiban
PPPK memiliki hak yang hampir sama dengan PNS, seperti hak atas gaji, tunjangan, cuti, dan jaminan sosial.
Namun, PPPK tidak memiliki hak atas pensiun.
Kewajiban PPPK juga sama dengan PNS, yaitu melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku.
5. Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja PPPK mencakup jangka waktu, hak dan kewajiban, serta sanksi apabila terjadi pelanggaran.
Jangka waktu perjanjian kerja bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi dan kinerja pegawai yang bersangkutan.
6. Pengangkatan dan Pemberhentian
Pengangkatan PPPK dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.
Pemberhentian PPPK bisa terjadi karena berakhirnya masa perjanjian kerja, adanya pelanggaran disiplin, atau berdasarkan kebutuhan organisasi.
7. Manfaat bagi Pemerintah
Dengan adanya PPPK, pemerintah dapat lebih fleksibel dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang bersifat sementara atau khusus tanpa harus melalui proses pengangkatan PNS yang lebih panjang dan kompleks.
Secara keseluruhan, PPPK merupakan solusi bagi pemerintah untuk mengisi posisi-posisi yang memerlukan keahlian khusus atau yang sifat pekerjaannya sementara, tanpa harus memberikan status kepegawaian tetap seperti PNS.
Baca juga: Apa Itu PPPK pada Pendaftaran CPNS 2024? Informasi dan Penjelasan Lengkap dengan Cara Daftarnya!
Cara dan Link Pendaftaran PPPK dan CPNS 2024
Inilah informasi dan penjelasan terkait pendaftaran CPNS 2024 yang perlu diketahui pendaftar!
1. Masuk situs resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/ atau klik link berikut.
2. Buat akun dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK)
3. Log in dengan memasukkan NIK sebagai username dan password yang telah didaftarkan
4. Lengkapi biodata
5. Pilih jenis seleksi formasi instansi dan jabatan sesuai pendidikan
6. Lengkapi data pendidikan
7. Unggah dokumen persyaratan.
8. Periksa kelengkapan semua hasil yang diunggah
9. Cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran
10. Verifikator informasi akan melakukan verifikasi dokumen pelamar
11. Jika seleksi administrasi dinyatakan lulus, cetak kartu ujian di akun SSCASN
12. Panitia seleksi instansi akan mengumumkan informasi kelulusan pelamar
13. Pemberkasan dan Penetapan NIP.engan pengusulan dari kementerian/lembaga," jelas Azwar dikutip dari Tribunnews.
Formasi CPNS dan PPPK 2024 Pemerintah Pusat
Berdasarkan pantauan Kompas.com hingga Jumat (7/6/2024), sudah ada 14 kementerian dan lembaga di pemerintah pusat yang sudah mengumumkan formasi PPPK 2024 dan CPNS 2024.
Kementerian Agama Kuota CPNS 2024: 20.772 formasi Kuota PPPK 2024: 89.781 formasi.
Kementerian Sosial Kuota CPNS 2024: 266 formasi Kuota PPPK 2024: 40.573 formasi.
Kementerian Kesehatan Kuota CPNS 2024: 8.607 formasi Kuota PPPK 2024: 14.593 formasi.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kuota CPNS 2024: 6.385 formasi Kuota PPPK 2024: 19.931 formasi.
Baca juga: Pemerintah Buka 70 Ribu Formasi CPNS dan PPPK di IKN Nusantara, Putra-putri Kaltim Punya Kans Besar
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Kuota CPNS 2024: 15.462 formasi Kuota PPPK 2024: 25.079 formasi.
Mahkamah Agung Kuota CPNS 2024: 4.949 formasi Kuota PPPK 2024: 9.726 formasi.
Kejaksaan Agung Kuota CPNS 2024: 9.694 formasi Kuota PPPK 2024: 1.609 formasi.
Badan Pengawas Pemilu Kuota CPNS 2024: 1.984 formasi Kuota PPPK 2024: 16.573 formasi.
Basarnas Kuota CPNS 2024: 1.389 formasi Kuota PPPK 2024: 367 formasi.
Badan Pengawas Obat dan Makanan Kuota CPNS 2024: 781 formasi Kuota PPPK 2024: tidak ada.
Lembaga Administrasi Negara Kuota CPNS 2024: 144 formasi Kuota PPPK 2024: 43 formasi.
Kementerian Perhubungan Kuota CPNS 2024: 1.391 formasi Kuota PPPK 2024: 16.626 formasi.
Kementerian Pertahanan Kuota CPNS 2024: 18.284 formasi Kuota PPPK 2024: 6.974 formasi.
Baca juga: Terjawab Sudah Gaji 13 PPPK 2024 Kapan Cair, Cek juga Info Terkini Pencairan untuk PNS TNI Polri
Perbedaan P3K dan CPNS
Perbedaan PPPK dan CPNS terletak di sejumlah hal, mulai dari status hubungan kerja hingga gaji dan tunjangan, simak ulasannya:
1. Status kepegawaian
Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK adalah diangkat dipekerjakan dengan perjanjian kontrak dengan jangka waktu yang ditetapkan.
Sekilas, pegawai PPPK hampir serupa dengan perjanjian kontrak yang lazim dilakukan pada perusahaan swasta yang mengacu pada perjanjian tertulis sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.
Gampangnya, PPPK adalah pegawai yang "di-outsourching" oleh instansi pemerintah, baik pemda maupun pusat.
PPPK dikontrak minimal selama setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi.
"PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan," bunyi Pasal 1 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2014.
Dalam UU tersebut, pegawai PPPK juga termasuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) non-PNS sehingga bisa menduduki jabatan administratif dan jabatan fungsional di instansi pemerintah.
Dengan kata lain, yang dimaksud dengan ASN adalah PNS dan PPPK yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sementara PNS adalah pegawai pemerintah yang bersifat non-kontrak atau tanpa batas waktu. PNS merupakan pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan.
Dalam Pasal 1 UU Nomor 5 Tahun 2014, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. PNS diangkat dari CPNS setelah melalui proses seleksi.
Pengangkatan PPPK juga diatur tegas dalam UU ASN. Pegawai PPPK direkrut setelah melalui seleksi kemampuan dasar.
2. Gaji dan tunjangan
Perbedaan PPPK dan PNS juga menyangkut soal gaji. Selain gaji, PPPK juga bisa menerima penghasilan lain berupa tunjangan, honor, dan perjalanan dinas yang diatur berdasarkan standar biaya masukan yang dirilis Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Besaran penghasilan di luar gaji PPPK tersebut sepenuhnya merupakan wewenang instansi pemerintah yang mengangkat PPPK.
Dalam pengaturan besaran gaji PPPK, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Ketetapan gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Disebutkan dalam regulasi tersebut, gaji PPPK sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG). Ini berbeda dengan sistem gaji honorer.
Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD:
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Dengan menggunakan skema penggajian berdasarkan golongan sebagaimana yang berlaku pada PNS, gaji yang diterima PPPK akan mengalami kenaikan setelah golongan pegawai bersangkutan disesuaikan atau mengalami kenaikan.
Sementara gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 atau S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
PPPK bisa menerima tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan. Semua tunjangan PPPK tersebut juga bisa didapat PNS.
Namun perbedaan PNS dan PPPK, PNS bisa mendapatkan tunjangan dalam bentuk tunjangan kinerja (tukin). Di
3. Perbedaan PPPK dan PNS pada hak cuti
Sebagaimana PNS, PPPK juga mendapatkan hak-hak cuti, kecuali cuti di luar tanggungan. Hak cuti bagi PPPK adalah cuti sakit, cuti tahunan, dan cuti melahirkan.
"Hak cuti PPPK itu sama, hak cuti tahunan, hak cuti sakit, hak cuti melahirkan. Tetapi dia (PPPK) tidak punya hak cuti di luar tanggungan negara," ucap Perancang Peraturan Perundang-undangan di Direktorat Perundang-undangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Dwi Haryono dalam keterangannya.
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, cuti di luar tanggungan negara diberikan kepada PNS yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secaraterus-menerus.
Cuti di luar tanggungan negara tersebut bisa diberikan kepada PNS paling lama 3 tahun.
"Bisa dibayangkan PPPK dikontrak satu tahun, tapi minta cutinya tiga tahun makanya itu saya sampaikan tidak bisa seratus persen sama. Ada beberapa hal agak beda," kata Dwi.
4. Perbedaan PNS dan PPPK pada hak cuti
Dia mengatakan, hak yang didapat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memang tidak jauh berbeda. Mulai dari hak cuti hingga pengembangan kompetensi pegawai.
Dwi mengatakan, hak PPPK diatur dalam amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 terkait dengan Manajemen PPPK.
"Kalau mempunyai kinerja yang bagus, yang bersangkutan juga mendapatkan penghargaan. Penghargaannya sama dengan yang diterima oleh PNS. Kemudian, yang bersangkutan juga punya jaminan. Jaminannya apa? Jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, termasuk juga dengan jaminan kematian," kata Dwi.
5. Perbedaan PPPK dan PNS pada hak pensiun
Satu hal yang membedakan hak yang didapat antara PPPK dan PNS, yakni tunjangan pensiun yang hingga kini masih dalam pembahasan oleh pemerintah. Perbedaan PNS dan PPPK (perbedaan PPPK dan PNS) ini menjadi salah satu perhatian pemerintah.
"Karena sama-sama dalam PNS itu ada regulasi UU 11 Tahun 1969, yang mengatur Pensiunan PNS bahwa pegawai negeri yang memberikan jasa akan diberikan kontribusi yang namanya pensiun. Maka harapannya pemerintah ke depan, itu ingin mereka (PPPK) yang sudah berjasa itu diberikan jaminan (pensiun) juga. Walaupun bentuknya memang dalam format yang masih dicari," kata Dwi.
Ia mengatakan, kontrak PPPK adalah selama 1-5 tahun menjadi pertimbangan pemerintah belum tuntas menggodok insentif pemberian tunjangan pensiun, seperti yang didapatkan oleh PNS selama ini.
Meski begitu, Dwi mengatakan kontrak PPPK bisa diperpanjang oleh pejabat instansi yang berwenang jika kinerjanya dinilai bagus setelah masa kontrak kepegawaian 5 tahun.
"Permasalahannya kan PPPK ini kontraknya beda-beda, ada yang dikontrak satu tahun, ada yang lima tahun, bisa diperpanjang, nah ini harus ada formula khusus yang diatur oleh pemerintah. Tetapi, diamanat ketentuannya diharapkan mereka juga ada jaminan tersendiri untuk menghargai kinerja mereka yang sudah diberikan kepada negara," jelasnya.
Itulah tadi ulasan kapan P3K 2024 dibuka, simak info terkini jadwal pendaftaran PPPK dan formasi, hingga perbedaan dengan CPNS.
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.