CPNS 2024

Apa Itu PPPK pada Pendaftaran CPNS 2024? Informasi dan Penjelasan Lengkap dengan Cara Daftarnya!

Inilah penjelasan terkait apa itu PPPK? PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), penjelasan dan informasi lengkap.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Dzakkyah Putri
Canva.com
PPPK 2024 - Inilah penjelasan terkait apa itu PPPK? PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), penjelasan dan informasi lengkap. 

TRIBUNKALTIM.CO - Penjelasan dan informasi lengkap bagi Tribunners yang masih bingung perbedaan antara PPPK dan CPNS?

Inilah penjelasan terkait apa itu PPPK? PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja tertentu yang telah disepakati antara pegawai dan instansi pemerintah.

Perjanjian ini mencakup periode kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan spesifik dari lowongan yang dibuka oleh instansi terkait.

Sebagai bagian dari ASN (Aparatur Sipil Negara), PPPK memiliki status yang berbeda dari PNS (Pegawai Negeri Sipil), tetapi tetap menjalankan tugas dan fungsi di bawah naungan pemerintahan.

1. Dasar Hukum

PPPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

PPPK merupakan salah satu dari dua kategori ASN selain PNS (Pegawai Negeri Sipil).

2. Status Kepegawaian

Berbeda dengan PNS yang memiliki status kepegawaian tetap, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.

3. Proses Seleksi

Rekrutmen PPPK dilakukan melalui seleksi yang transparan dan akuntabel.

Proses seleksi ini melibatkan serangkaian tes yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau instansi terkait.

4. Hak dan Kewajiban

PPPK memiliki hak yang hampir sama dengan PNS, seperti hak atas gaji, tunjangan, cuti, dan jaminan sosial.

Namun, PPPK tidak memiliki hak atas pensiun.

Kewajiban PPPK juga sama dengan PNS, yaitu melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku.

5. Perjanjian Kerja

Perjanjian kerja PPPK mencakup jangka waktu, hak dan kewajiban, serta sanksi apabila terjadi pelanggaran.

Jangka waktu perjanjian kerja bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi dan kinerja pegawai yang bersangkutan.

6. Pengangkatan dan Pemberhentian

Pengangkatan PPPK dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved