Bantuan Sosial
KJP Tahap 2 2024 Kapan Cair? Cek Status kjp jakarta go id dan Cara Daftar antriankjp.pasarjaya.co.id
Terjawab sudah KJP tahap 2 2024 kapan cair, cek status KJP 2024 via kjp jakarta go id dan cara daftar antriankjp.pasarjaya.co.id.
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah KJP tahap 2 2024 kapan cair, cek status KJP 2024 via kjp jakarta go id dan cara daftar antriankjp.pasarjaya.co.id.
Verifikasi bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I gelombang kedua telah selesai dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin telah menyampaikan KJP tahap 2 2024 kapan cair, yakni dana KJP Plus tersebut bisa dicairkan mulai Jumat (12/7/2024) sore.
"Verifikasi KJP Plus tahap I gelombang dua rampung dan dapat dicairkan paling cepat pada sore ini. Dana bantuan sosial untuk keperluan kebutuhan pendidikan yang diperuntukkan untuk masyarakat tidak mampu tahap I gelombang kedua sudah bisa dimanfaatkan penerima," kata Budi dalam keterangan resminya, dikutip dari Antara, Jumat (12/7).
Baca juga: Resmi! Terjawab Sudah PKH Tahap 3 2024 Kapan Cair, Cek Daftar Bansos Kemensos Cair Juli, BPNT, PIP
Untuk Tahap I gelombang kedua jumlah penerimanya adalah sebanyak 73.506 orang.
Sedangkan untuk Tahap I keseluruhan ada 533.649 orang.
Sebelumnya, pencairan dana pada Tahap I gelombang pertama yakni 460.143 orang sudah dilakukan dan para penerima merupakan peserta didik dari golongan kurang mampu yang terverifikasi.
"Mohon maaf atas keterlambatan pencairan Dana KJP Plus, karena Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk terus memastikan kucuran dana bantuan sosial pada sektor pendidikan tepat sasaran," ujarnya.
Para penerima akan mendapatkan dana bantuan sosial tunai sesuai jenjang pendidikan.
Yakni untuk SD/MI sebesar Rp250 ribu per bulan, SMP Rp300 ribu per bulan, dan SMA sebesar Rp420 ribu per bulan.
Lalu, untuk SMK Rp450 ribu dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat sebesar Rp300 ribu per bulan serta Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) sebesar Rp1,8 juta per semester.
Budi menekankan, penerima KJP Plus jumlahnya bisa berubah-ubah, lantaran sifatnya dinamis mengikuti kondisi perekonomian masyarakat.

Sehingga jumlah penerima tergantung status sosial dan pendapatan ekonomi penerima mereka yang datanya terus diperbaharui.
Ia menyampaikan, proses update data itu dilaukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta dan pihak terkait lainnya.
Budi berharap agar dana bantuan sosial KJP Plus dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) khususnya warga Jakarta.
"Dengan SDM unggul maka harkat martabat bangsa bisa terangkat untuk menuju Indonesia Emas 2024," sebutnya.
Cara Melihat Nomor Antrean KJP Pasar Jaya 2024 secara Online Lewat HP
Pendaftaran antrean KJP Pasar Jaya bisa dilakukan setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB.
Setelah melakukan pendaftaran secara online, nantinya akan muncul nomor antrean dan barcode yang digunakan untuk memperoleh sembako murah.
Sebagai informasi, KJP Pasar Jaya adalah inisiatif yang diselenggarakan Perumda Pasar Jaya yang memberikan bantuan sembako kepada pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Lokasi pengambilan bantuan sembako murah ini tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat.
Pengambilan sembako KJP Pasar Jaya dilakukan satu hari setelah pendaftaran online atau tanggal yang tertera di tiket antrean.
Tiket antrean online hanya berlaku di lokasi yang tertera dan hanya untuk satu kali pengambilan/hari.
Pengambilan sembako dilakukan mulai pukul 08.00 - 17.00 WIB atau disesuaikan dengan stok komoditi yg tersedia di gerai.
Saat mengambil sembako murah, diharuskan membawa kelengkapan seperti Kartu Pangan Subsidi, KTP asli, fotokopi Kartu Keluarga, dan nomor urut antrean online.
Cara melihat nomor antrean KJP Pasar Jaya 2024 cukup mudah dan bisa dilakukan secara online melalui handphone (HP) dan komputer.
Baca juga: Link Beasiswa Desamind 4.0 untuk Mahasiswa D3-S1, Dapat Tunjangan Hidup hingga Program Pengembangan
Cara Daftar Nomor Antrean KJP Pasar Jaya 2024
1. Buka laman https://antriankjp.pasarjaya.co.id/index.php
2. Isi formulir sesuai yang diminta seperti wilayah, lokasi pengambilan, tanggal pengambilan, nomor kartu ATM penerima manfaat, dan tanggal lahir.
3. Isi kolom captcha dengan angka yang sesuai.
4. Klik centang pada bagian Disclaimer.
5. Klik tombol Enter atau Simpan.
6. Setelah berhasil mendaftar, sistem akan menampilkan nomor antrean beserta identitas pemilik KJP sebagai bukti pendaftaran.
7. Unduh dan simpan tiket antrean online.
Banyak Penerima KJP Tak Lolos PPDB 2024, Pengamat Minta Pemprov Sediakan Sekolah Gratis
Jalur pendaftaran peserta didik baru (PPDB 2024) untuk calon siswa SD, SMP, SMA, SMK, sudah memasuki tahap akhir.
Sejumlah jalur PPDB Jakarta 2024 sudah dilewati oleh para calon peserta didik, demi bisa bersekolah di sekolah negeri yang bebas biaya semester.
Tentu, sekolah negeri menjadi harapan bagi para orang tua, terurama bagi mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Akan tetapi pada tahap akhir proses PPDB Jakarta 2024 ini, terdapat 25 aduan masyarakat kepada Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) terkait gagalnya para penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) di berbagai jalur PPDB.
Baik melalui prestasi, zonasi, dan afirmasi.
Padahal, pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah berjanji akan menjamin akses pendidikan bagi anak-anak penerima KJP.
Terkait hal tersebut, Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Martaji berpandangan bahwa fenomena ini seolah menunjukkan lemahnya pemerintah terhadap kelompok yang rentan putus sekolah.
Meski, mereka telah berupaya menempuh berbagai jalur yang disediakan.
“Saya menduga kuat, jumlah riil di lapangan lebih dari 25 kasus, sebab penerima KJP jumlahnya capai ratusan ribu,” kata Ubaid Matraji kepada Warta Kota, Senin (1/7/2024).
Menurut Ubaid, hal tersebut adalah bagian dari gambaran anomali dalam sistem PPDB.
Di mana seharusnya, lanjut dia, para calon siswa pemegang KJP sudah mendapat kepastian dari awal. Bukan justru menemukan jalan buntu di tahap akgir pendaftaran.
"Bayangkan saja, pasti ada beberapa orang tua dari penerima KJP ini adalah para pengemudi Jaklingko," ungkap Ubaid.
"Mereka harus peras keringat untuk melayani warga Jakarta tiap hari naik Jaklingko gratis, tapi mencari sekolah untuk anaknya saja mereka harus terlunta-lunta," imbuhnya.
Namun dengan kondisi keterbatasan itu, kata Ubaid, akses pendidikan yang diharapkan penerima KJP juga tidak didapatkannya.
Bahkan kini, para orang tua tengah pontang-panting mencari sekolah untuk putra putrinya.
Oleh karena itu, Ubaid berharap agar Pemprov DKI Jakarta mendengar suara para penerima KJP dan mencarikan sekolah gratis untuk mereka.
"Bukan mereka yang mondar-mandir cari sekolah, tapi Dinas Pendidikan harus buka pengaduan khusus untuk penerima KJP ini dan mencarikan sekolah. Jika tidak, mereka pasti akan putus sekolah karena biaya,” jelas Ubaid.
Lebih lanjut, Ubaid menyampaikan bahwa fenomena siswa gagal meski telah memegang KJP ini tidak hanya terjadi di Jakarta.
Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) di berbagai daerah, juga banyak yang tidak kebagian bangku sekolah atau gagal dalam seleksi PPDB.
Menurut Ubaid, gagalnya mereka dalam PPDB menjadi satu penyebab banyaknya siswa yang gagal sekolah.
Pasalnya selain biaya sekolah alternatif seperti swasta yang mahal, anak dari keluarga ekonomi lemah ini juga banyak yang jadi incaran sindikat pekerja anak.
“Karena itu, seluruh pemerintah daerah harus mendata mereka, siapa saja yang gagal, dan mencarikan sekolah buat mereka dengan bebas biaya,” pungkas dia, seperti dlansir WartaKotalive.com di artikel berjudul Banyak Penerima KJP Tak Lolos PPDB 2024, Pengamat Minta Pemprov Sediakan Sekolah Gratis.
Itulah tadi ulasan KJP tahap 2 2024 kapan cair, cek status KJP 2024 via kjp jakarta go id dan cara daftar antriankjp.pasarjaya.co.id.
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.