Berita Balikpapan Terkini
Kendaraan Parkir Sembarangan di Pemberhentian Bus Balikpapan City Trans Langsung Diderek
Kepala Dishub Balikpapan Adward Skenda Putra mengatakan, selama sepekan uji coba Balikpapan City Trans (Bacitra) menemukan beberapa kendala.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kepala Dishub Balikpapan Adward Skenda Putra mengatakan, selama sepekan uji coba Balikpapan City Trans (Bacitra) menemukan beberapa kendala.
Kendala yang kerap ditemukan di lapangan ialah masih menjamurnya kendaraan di tempat pemberhentian bus.
Dishub segera menertibkan kendaraan yang terparkir di rambu stop bus Balikpapan City Trans (Bacitra). Penertiban rencananya dilakukan setelah masa uji coba tuntas.
"Jadi seharusnya itu kosong dari kendaraan parkir karena jalur sarana angkutan umum masal. Ini terus kami jadikan bahan evaluasi," ucap pria yang akrab disapa Edo ini.
Baca juga: BREAKING NEWS: Hari Ini Bus Balikpapan City Trans Mulai Diuji Coba, Tarif Sementara Nol Rupiah
Dia masih memaklumi hal ini untuk sekaran. Dikarenakan sarana angkutan umum massal (SAUM) masih tahap uji coba.
"Namanya uji coba itu ada baik dan buruk, karena sambil sosialisasi. Dengan berjalannya waktu, InsyaAllah masyarakat semakin mengerti bahwa itu menjadi tempat pemberhentian bus," ujar Edo.
Bila masa uji coba itu tuntas, pihaknya tak segan menindak tegas kendaraan yang melanggar.
"Kami ada 3 mobil towing, 2 yang beroperasi, dan itu siap menderek buat yang melanggar," tegasnya.

Cari Pasal Pidana
Selain rambu bus, diharapkan masyarakat tertib untuk rambu lalu-lintas lainnya di Kota Balikpapan seperti rambu dilarang stop (S) dan dilarang parkir (P).
Aturan parkir kendaraan ini tertuang dalam Undang-Undang nomor 22/2009 pasal 287 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 4 huruf A dan B.
Kemudian pasal 287 ayat 3 Jo pasal 106 ayat 4 huruf D dan E.
Baca juga: 9 Fakta Bus Balikpapan City Trans: Wali Kota Siap Gunakan ke Kantor, Rute Hingga Tarif
"Untuk Peraturan Daerah (Perda) juga ada perda transportasi tahun 2022, jadi nanti kita akan laksanakan itu dengan sanksi tilang," kata Kepala Dishub Balikpapan Adward Skenda Putra.
Sementara itu, untuk juru parkir (jukir) liar yang berjaga akan dikenakan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring).
"Mereka sering kami tindak tapi tidak jera, makanya kami mencari pasal tindak pidana, apakah karena dari Perda kita itu dendanya yang ditetapkan oleh pengadilan Rp300 sampai Rp500 ribu itu terlalu kecil," pungkasnya.
(TribunKaltim.co/aryn nindita)
Testimoni Warga Saat Pertama Kalinya Naik Bus Balikpapan City Trans |
![]() |
---|
Gratis Selama 3 Bulan, Uji Coba Bus Balikpapan City Trans Dimulai Hari Ini, Info Rute dan Koridornya |
![]() |
---|
Rute Bus Balikpapan City Trans: Pelabuhan Semayang, Bandara SAMS hingga Batu Ampar |
![]() |
---|
Rute Bus Balikpapan City Trans Melayani 2 Koridor Masih Gratis, Fasilitas AC, CCTV dan Tap Machine |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.