Pilkada 2024

15 Daftar Cagub dan Cawagub Golkar dan Gerindra di Pilkada 2024 Sejumlah Provinsi Tanah Air

Belasan daftar kandidat cagub dan cawagub Golkar dan Gerindra di Pilkada 2024 serentak tanah air.

Tribunnews
Ilustrasi Pilkada serentak 2024 - Belasan daftar kandidat cagub dan cawagub Golkar dan Gerindra di Pilkada 2024 serentak tanah air. 

Sekretaris jenderal Gerindra Ahmad Muzani mengumumkan sejumlah cagub dan cawagub yang sudah didukung partainya di Pilkada Serentak 2024.

Sejauh ini sudah ada 15 provinsi yang sudah diberikan surat rekomendasi.

"Kami berharap keputusan yang telah diambil oleh beliau sebagai Ketua Umum dan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra akan diamankan, akan diikuti dan akan diperjuangkan oleh seluruh keluarga besar Partai Gerindra untuk mendapatkan dukungan dan support dalam Pilkada yang akan datang," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2024).

Berikut daftar nama cagub-cawagub yang diusung Gerindra di Pilkada pada 15 provinsi :

1. Pilkada Sulawesi Tengah: Muhammad Ali dan Abdul Karim Al Jufri
2. Pilkada Jawa Timur: Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak
3. Pilkada Banten: Andra Soni dan Dimyati Natakusuma
4. Pilkada Sumatera Utara: Bobby Nasution dan Surya
5. Pilkada Sumatera Barat: Mahyeldi dan Vasco Ruseimy
6. Pilkada Kalimantan Timur: Rudy Masud dan Seno Aji
7. Pilkada Riau: Muhammad Nasir dan Wardan
8. Pilkada Kepulauan Bangka Belitung: Erzaldi Rosman Johan dan Yuri Kemal Fadlullah
9. Pilkada Nusa Tenggara Barat: Muhammad Iqbal dan Indah Damayanti Putri
10. Pilkada Kalimantan Selatan: Raudlatul Jannah dan Rozanie Himawan Nugraha
11. Pilkada Kalimantan Utara: Zainal Arifin Paliwang dan Ingkong Ala
12. Pilkada Papua Barat: Dominggus Mandacan dan Mohamad Lakotani
13. Pilkada Lampung: Rahmat Mirzani Jausal (belum tentukan wakil)
14. Pilkada Sulawesi Utara: Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus (belum tentukan wakil)
15. Pilkada Sulawesi Tenggara: Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka (belum tentukan wakil)

Baca juga: Golkar Mulai Bahas Calon Wakil Ketua DPRD Kukar, Sodorkan 5 Nama ke DPP

Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2024

Pilkada diatur berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.

Tahapan Pilkada 2024 tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Jadwal dan tahapan Pilkada 2024 secara serentak mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, sebagai berikut:

Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 hingga Senin, 19 Agustus 2024

Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 hingga Senin, 26 Agustus 2024

Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Kamis, 29 Agustus 2024

Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Sabtu, 21 September 2024

Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 hingga Sabtu, 22 September 2024

Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 hingga Sabtu, 23 November 2024

Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 hingga Senin, 16 Desember 2024. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Nama-nama Cagub-cawagub dari Golkar dan Gerindra di Sejumlah Provinsi pada Pilkada 2024

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved