Berita Penajam Terkini

Terjawab Sudah Kenapa Pj Bupati PPU Ogah Langsung Teken Izin Cerai ASN, Singgung Dosa dan Nasib Anak

Terjawab sudah kenapa Pj Bupati PPU Makmur Marbun ogah langsung teken permohonan cerai ASN

Editor: Doan Pardede
HO/Humas Pemkab PPU
Pj Bupati PPU Makmur Marbun mengatakan, dirinya telah mengantongi nama calon kepala DPMPTSP, namun enggan membeberkan sosoknya. 

Pengadilan Agama (PA) Penajam Angka perceraian di PPU terus naik setiap tahunnya.

Salah satu penyebab yang mendominasi adalah karena persoalan ekonomi.

Yang menggugat juga rata-rata adalah pihak istri, atau cerai gugat.

Untuk diketahui, cerai gugat adalah permohonan perceraian yang dilakukan pihak istri.

Sedangkan cerai talak adalah permohonan yang dilakukan oleh pihak suami.

Pemohon perceraian di PPU bukanlah didominasi oleh pasangan muda, tetapi dari kalangan usia dewasa atau 30 tahun ke atas, dengan rentan waktu pernikahan yang terbilang cukup lama.

Baca juga: Alasan Rossa Rahasiakan Sebab Cerai dengan Yoyo, Rizky Pernah Lihat Ibunya Pingsan karena Stres

Pada 2022 lalu angka permohonan perceraian di PPU tercatat sebanyak 439 perkara, naik dari 2021 lalu yang jumlahnya sebanyak 425 perkara.

Sedangkan pada 2023 lalu, dalam laman Pengadilan Agama (PA) Penajam tercatat jumlah gugatan cerai yang diajukan yakni sebanyak 428 perkara. 

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved