Berita Penajam Terkini

Terjawab Sudah Kenapa Pj Bupati PPU Ogah Langsung Teken Izin Cerai ASN, Singgung Dosa dan Nasib Anak

Terjawab sudah kenapa Pj Bupati PPU Makmur Marbun ogah langsung teken permohonan cerai ASN

Editor: Doan Pardede
HO/Humas Pemkab PPU
Pj Bupati PPU Makmur Marbun mengatakan, dirinya telah mengantongi nama calon kepala DPMPTSP, namun enggan membeberkan sosoknya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun belakangan ini ‘disibukkan’ dengan urusan perceraian.

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengajukan permohonan izin perceraian kepada dirinya.

Informasi dari Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU Ahmad Usman, permohonan izin yang disampaikan kepada Marbun itu belum ada yang disetujui.

Sebab, Marbun memiliki kebijakan tersendiri.

Baca juga: Diisukan Rujuk, Humas PN Jaskel Sebut Gugatan Cerai Ruben Onsu ke Sarwendah tak Pernah Dicabut

Menurutnya, Pj Bupati menegaskan tidak akan mengabulkan permohonan perceraian ASN, apabila pemohon bersama pasangannya, tidak menemui Pj Bupati terlebih dahulu.

Permintaan untuk bertemu pimpinan daerah juga kata Ahmad Usman disampaikan melalui surat resmi oleh pemohon.

“Pj Bupati itu punya prinsip bahwa siapapun yang menggugat harus bisa menghadirkan pasangannya. Kalau istri menggugat suaminya harus datang dan sebaliknya,” ungkapnya, Kamis (18/7/2024).

Sementara itu Pj Bupati PPU Makmur Marbun harus menghadap Ombudsman di Balikpapan, lantaran salah satu ASN yang mengajukan izin untuk bercerai, melaporkannya atas dasar penundaan pemberian izin.

Di hadapan Ombudsman, Makmur Marbun tetap tegas menyampaikan bahwa, izin tidak akan ia keluarkan selama pasangan yang akan bercerai itu belum bertemu dengan dirinya.

“Saya tidak akan memberikan persetujuan perceraian kepada satu orang pun sebelum pasangan yang akan bercerai bertemu dengan saya langsung. Itu kebijakan saya,” tegasnya.

Head Line Tribun Kaltim 19 Juli 2024. Golkar Resmi Tugaskan Rudy-Seno, Terbitkan SK Pilkada 10 Provinsi dan 21 Kabupaten atau Kota
Head Line Tribun Kaltim 19 Juli 2024. Golkar Resmi Tugaskan Rudy-Seno, Terbitkan SK Pilkada 10 Provinsi dan 21 Kabupaten atau Kota (Tribun Kaltim)

Ia mengakui bahwa gugatan perceraian dari kalangan ASN di PPU ini cukup tinggi.

Alasannya untuk tidak terburu-buru memberikan izin, lantaran menurutnya persoalan rumah tangga tidak melulu harus diselesaikan dengan perceraian.

Ia juga ingin mendengar langsung alasan kedua pasangan ingin bercerai, dan bermaksud memberikan pertimbangan kepada keduanya agar lebih baik lagi.

Sebab, dampak perceraian kata dia bukan hanya pada pasangan itu sendiri, tetapi juga pada masa depan anak-anak dan keluarga mereka.

“Ini prinsip saya, karena kalau memberikan persetujuan begitu saja saya merasa berdosa,” jelasnya.

Pengadilan Agama (PA) Penajam Angka perceraian di PPU terus naik setiap tahunnya.

Salah satu penyebab yang mendominasi adalah karena persoalan ekonomi.

Yang menggugat juga rata-rata adalah pihak istri, atau cerai gugat.

Untuk diketahui, cerai gugat adalah permohonan perceraian yang dilakukan pihak istri.

Sedangkan cerai talak adalah permohonan yang dilakukan oleh pihak suami.

Pemohon perceraian di PPU bukanlah didominasi oleh pasangan muda, tetapi dari kalangan usia dewasa atau 30 tahun ke atas, dengan rentan waktu pernikahan yang terbilang cukup lama.

Baca juga: Alasan Rossa Rahasiakan Sebab Cerai dengan Yoyo, Rizky Pernah Lihat Ibunya Pingsan karena Stres

Pada 2022 lalu angka permohonan perceraian di PPU tercatat sebanyak 439 perkara, naik dari 2021 lalu yang jumlahnya sebanyak 425 perkara.

Sedangkan pada 2023 lalu, dalam laman Pengadilan Agama (PA) Penajam tercatat jumlah gugatan cerai yang diajukan yakni sebanyak 428 perkara. 

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved