Ibu Kota Negara

Mardani PKS Sebut 'IKN for Sale' karena HGU hingga 190 Tahun, Projo: Keliru!

Istilah IKN for Sale diungkapkan Anggota Komisi II DPR RI fraksi PKS Mardani Ali Sera.

TRIBUNNEWS/HERUDIN dan dpr.go.id
Panel Barus (kiri) dan Mardani Ali (kanan). Mardani Ali sebut istilah IKN for Sale usai IKN obral HGU hingga 190 tahun, ini tanggapan Panel Barus. 

TRIBUNKALTIM.CO - Istilah IKN for Sale diungkapkan Anggota Komisi II DPR RI fraksi PKS Mardani Ali Sera.

Ya, Mardani Ali menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menjual Ibu Kota Nusantara (IKN) atau IKN For Sale ke negara asing,

Dalam pernyataannya, Mardani li Sera menyebut menilai tindakan Jokowi seperti zaman penjajahan Belanda atau VOC.

Bendahara Umum Relawan Pro Jokowi (Projo) Panel Barus mengatakan tudingan IKN For Sale dinilainya tidak tepat.

Sebab, Hak Guna Usaha (HGU) yang ditawarkan Jokowi bukan berarti menjual tanah negara.

Baca juga: Batal Berkantor di IKN Bulan Ini, Presiden Jokowi Sebut Masih Tunggu Lampu Hijau

"Statement Mardani Ali Sera yang mengatakan IKN for sale. Ini perlu kita respons.

Ini keliru. Kata IKN for sale ini keliru. HGU ini tuh merupakan hak pengelolaan dan pemanfaatan tanah yang merupakan tanah negara. Jadi bukan tanah dijual," kata Panel dalam konferensi pers di Kantor DPP Projo, Jakarta, Sabtu (20/7/2024).

Panel Barus (kiri) dan Mardani Ali (kanan). Mardani Ali sebut istilah IKN for Sale usai IKN obral HGU hingga 190 tahun, ini tanggapan Panel Barus.
Panel Barus (kiri) dan Mardani Ali (kanan). Mardani Ali sebut istilah IKN for Sale usai IKN obral HGU hingga 190 tahun, ini tanggapan Panel Barus. (TRIBUNNEWS/HERUDIN dan dpr.go.id)

Panel juga membantah pemberian HGU kepada para investor sebagai perilaku VOC.

Dia menyebut penerbitan HGU dan Hak Guna Bangunan (HGB) memang pertama kali dimulai di zaman Belanda.

Namun, kata dia, HGU dan HGB di zaman tersebut lebih berorientasi kepada monopoli perdagangan. Sebaliknya, bukan seperti bagi-bagi tanah yang ditudingkan Mardani.

"Mardani Ali Sera juga bilang, IKN For Sale ini mirip seperti perilaku di zaman VOC. Ini juga keliru, salah baca buku sejarah ini Mardani. HGU dan HGB itu terbit pertama kali di Nusantara ini di zaman kerjaan Belanda di Hindia Belanda. VOC ini lebih pada monopoli perdagangan. Bukan bagi-bagi tanah," ungkapnya.

Lebih lanjut, Panel menilai wajar-wajar saja PKS memberikan kritikan kepada IKN. Sebab sedari awal, partai besutan Ahmad Syaikhu itu tidak setuju dengan pembangunan IKN.

"Kita melihatnya sikap PKS yang menolak IKN sejak awal ini lebih kepada kepentingan politik semata, bukan kepada kepentingan bagaimana mewujudkan kemajuan bangsa," pungkasnya.

HGU IKN hingga 190 Tahun

Keputusan pemerintah memberikan izin agar investor bisa mendapat  Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga 190 tahun dalam 2 siklus menuai kritik dari publik.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved