Ibu Kota Negara
Mardani PKS Sebut 'IKN for Sale' karena HGU hingga 190 Tahun, Projo: Keliru!
Istilah IKN for Sale diungkapkan Anggota Komisi II DPR RI fraksi PKS Mardani Ali Sera.
“Di Freeport, HGU yang digunakan diperpanjang berkali-kali hingga berakhirnya masa izin di Indonesia,” kata Agus.
Dianggap permudah investor
Di sisi lain, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membela dan menilai pemberian HGU hingga 190 tahun akan mempermudah investor menanamkan modal di Indonesia.
Dia bilang, sudah ada kejelasan dari investor untuk membenamkan modal di calon ibu kota baru itu. Namun selama ini, keinginan masih terbentur dengan kejelasan surat tanah.
Pemberian HGU lalu dianggap mampu memberikan kejelasan soal status tanah di IKN.
Ia pun memastikan, status kepemilikan tanah yang diberikan untuk HGU tersebut tidak berubah, yaitu tetap tanah milik negara.
"Gini, HGU itu kan bisa diperpanjang terus kayak Singapura bisa 90 tahun.
Kalau kita kan berapa, 20 tahun 20 20 20 ya, tapi kan tetap milik negara, namanya kan hak guna.
Punyanya Indonesia, punya negara," kata Zulhas.
Ketentuan mengenai masa HGU hingga 190 tahun ini diatur dalam pasal 9 Perpres Nomor 75 Tahun 2024.
Dikutip dari pasal 9 ayat (1) beleid tersebut, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dapat memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui 1 siklus pertama.
Kemudian, OIKN dapat melakukan pemberian atau perpanjangan kembali di siklus kedua kepada pelaku usaha atau investor, yang dimuat dalam perjanjian.
Khusus HGU, jangka waktu yang bisa diberikan pada siklus pertama adalah hingga 95 tahun, dan pada siklus kedua sebesar 95 tahun pula.
Dengan demikian, HGU yang bisa diberikan mencapai 190 tahun.
"Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," bunyi pasal 9 ayat (2) beleid tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.