Berita Mahulu Terkini

Kasatlantas Polres Mahulu Kaltim Ingatkan tak Pakai Helm bisa Kena Denda Rp50 Ribu

Kasatlantas Polres Mahulu mengingatkan pengendara bahwa tidak menggunakan helm saat berkendara akan mendapatkan sanksi Rp50 ribu

Penulis: Kristiani Tandi Rani | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/KRISTIANI TANDI RANI
Kasatlantas Polres Mahulu Kaltim saat memantau pelaksanaan Operasi Patuh Mahakam 2024.TRIBUNKALTIM.CO/KRISTIANI TANDI RANI 

Ia menyebut denda dengan nominal Rp 50 ribu ini masih sedikit.

"Masa sudah ngak pakai helm, cuma denda Rp 50 ribu. Itu kecil bagi orang yang kena," imbuhnya.

Baca juga: Operasi Patuh Mahakam 2024 di Mahulu, Fokus Sosialisasi Pemakaian Helm

Ia yakin dengan denda yang semakin besar nantinya maka masyarakat akan jera.

Karena denda ini hanya untuk memberikan efek jera kepada masyarakat.

"Sakit-sakit cari makan ini, kena denda lagi. Nah itu, lebih ke efek jeranya," sebutnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved