Berita Balikpapan Terkini
500 Personel Gabungan Satpol PP, TNI, Polri, Dishub Siap Tertibkan PKL Pasar Pandansari Balikpapan
Sekretaris Satpol PP Balikpapan Izmir Novian Hakim mengatakan, penertiban ini berdasarkan surat perintah tugas Wali Kota Nomor 200/381/Pem
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan siap melakukan penertiban fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di Pasar Pandansari, Balikpapan Barat, Kalimantan Timur.
Sekretaris Satpol PP Balikpapan Izmir Novian Hakim mengatakan, penertiban ini berdasarkan surat perintah tugas Wali Kota Nomor 200/381/Pem.
Bahwa Tim Terpadu/Gabungan Pemerintah Kota Balikpapan melaksanakan kegiatan Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kawasan Pasar Pandansari Kota Balikpapan serta melakukan Pengawasan dan Pengamanan Pasca Penertiban Pasar Pandansari pada 23-25 Juli 2024.
Dalam hal ini, kata Izmir, pihaknya akan menertibkan PKL yang berada di luar Gedung Pasar Pandansari. Sementara pada (23/7) penertiban akan dilakukan di Lantai 3 Gedung Pasar Pandansari.
Baca juga: PUPR Kaltim: Gedung Pelayanan Jantung di RSUD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan Rampung Juli 2024
Dengan menyiapkan 500 personel dari tim gabungan terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan.
"Besok langsung ke TKP jam 07.00 WITA, apel dulu. Kurang lebih personel hampir 500 orang dari tim gabungan. Kemudian untuk zona dan waktu sudah kami bagi," beber Izmir, Senin (22/7/2024).
Ia menyampaikan, penertiban ini mencakup kegiatan pembongkaran bangunan lapak PKL di fasilitas umum. Meliputi area tepi jalan atau fasilitas drainase, trotoar, emperan toko, jalur hijau dan taman yang dijadikan sebagai tempat menjalankan kegiatan usaha atau berdagang.
Dengan rincian kawasan Jalan Pandan Wangi : sepanjang Jalan Pandan Wangi depan Pasar Pandansari sampai ke simpang 3 (tiga) Jalan Pandan Barat.
Kemudian kawasan Jalan ex Danamon : sepanjang Jalan Pandansari/kawasan pertokoan pandansari sampai ke arah Jalan Pandan Barat, dan ke arah Jalan Pandan Wangi.
Selanjutnya kawasan Jalan IPAL : sepanjang Jalan Pandan Arum disamping Pasar Pandansari sampai ke arah belakang Pasar Pandansari; dan Kawasan Margasari : sepanjang Jalan Pandan Barat disamping kantor Kelurahan Margasari.
Setelah dilakukan penertiban, Tim terpadu akan melaksanakan pengawasan dan pengamanan pasca penertiban Pasar Pandansari di area Kawasan Pasar Pandansari.
"Pengawasan dan pengamanan itu terhitung mulai 23 Juli hingga 31 Desember 2024," pungkasnya.(*)
Dealer Vinfast Balikpapan Resmi Dibuka, Hadirkan Ragam Pilihan Mobil Listrik |
![]() |
---|
Balikpapan Peringati Hari Aksara Internasional 2025, Dorong Literasi dan Pemerataan Pendidikan |
![]() |
---|
Bidpropam Polda Kaltim Lakukan Kegiatan Supervisi di Polresta Balikpapan |
![]() |
---|
Jadwal 3 Rute Baru AirAsia dari Balikpapan, Tujuan Berau, Surabaya dan Tarakan |
![]() |
---|
Polresta Balikpapan Tangkap Penjual Pertalite Ilegal, Modifikasi Mobil untuk Angkut BBM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.