Pilkada 2024
6 Jenis Temuan Pengawasan Bawaslu Kaltim Terhadap Tahapan Coklit Pilkada 2024 di Kaltim
Berikut 6 jenis temuan pengawasan Bawaslu Kaltim terhadap tahapan coklit Pilkada 2024 di Kalimantan Timur.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
3. Pantarlih yang terbukti sebagai Anggota Parpol/ Pengurus Parpol/ Tim Kampanye/ Tim Pemenangan Pemilu/ Pemilihan terakhir
4. Pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung
5. Pantarlih yang tidak mempunyai SK
6. Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain.
Baca juga: Borong Partai ala Rudy Masud-Seno Aji di Pilkada Kaltim 2024, Kami Tidak Memaksa
Sedangkan sebagai langkah pencegahan, pengawasan dan tindak lanjut atas temuan coklit, Bawaslu Kaltim meminta KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan penyusunan daftar pemilih di setiap TPS memperhatikan:
a. Tidak menggabungkan desa/kelurahan atau nama lain;
b. Kemudahan Pemilih ke TPS;
c. Tidak memisahkan Pemilih dalam 1 (satu) keluarga pada TPS yang berbeda dan
d. Jarak tempuh dan aspek geografis setempat.
2. Memastikan petugas Pantarlih bekerja secara professional dan independen;
3. Memastikan petugas Pantarlih mematuhi prosedur Pencocokan dan Penelitian (Coklit);
4. Melakukan sosialisasi dan memastikan penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih telah terdaftar sebagai pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta WaliKota dan Wakil WaliKota Tahun 2024;
5. Panwascam memberikan rekomendasi atau saran perbaikan kepada PPK dan PPS, terhadap temuan yang menunjukkan ketidak sesuaian atas pelaksanaan coklit.
6. Dalam rekomendasi atau saran perbaikan, PPK dan PPS memerintahkan pantarlih untuk melakukan perbaikan prosedur coklit terhadap temuan Pengawas.
Baca juga: Hasil Survei Terbaru Pilkada Kaltim 2024 di Tengah Isu Kotak Kosong, Siapa Cagub Cawagub Terkuat?
Lebih lanjut, kata Galeh, setelah proses Coklit selesai, maka PPS akan menyusun daftar pemilih.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.