Pilkada 2024
6 Jenis Temuan Pengawasan Bawaslu Kaltim Terhadap Tahapan Coklit Pilkada 2024 di Kaltim
Berikut 6 jenis temuan pengawasan Bawaslu Kaltim terhadap tahapan coklit Pilkada 2024 di Kalimantan Timur.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
Kolase Tribun Kaltim
Komisioner Galeh dan coklit Bawaslu Kaltim - Berikut 6 jenis temuan pengawasan Bawaslu Kaltim terhadap tahapan coklit Pilkada 2024 di Kalimantan Timur.
Kemudian ditetapkan sebagai DPS (Daftar Pemilih Sementara) melalui pleno secara berjenjang.
Dalam keterangannya, Galeh juga menyebut, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) akan melakukan validasi data pemilih yang telah memiliki hak pilih dan menempelkan stiker.
Hal itu, sebagai salah satu bukti bahwa pemilih yang ada dalam rumah telah di Coklit.
"Sesuai namanya, coklit dilakukan untuk mencocokkan data masyarakat yang akan menjadi pemilih Pilkada 2024. Diketahui, coklit dilakukan dengan mendatangi langsung rumah warga yang bersangkutan," demikian press release Bawaslu Kaltim yang tegasnya. (Fairus)
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.