FGD Strategi Pencapaian MLT Perumahan Bersama BPJS Ketenagakerjaan dan BTN se-Kalimantan

pencapaian Program MLT Perumahan untuk percepatan pencapaian realisasi target MLT Perumahan

|
Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Budi Susilo
HO PT PLN PERSERO
FGD Strategi Pencapaian MLT Perumahan bersama BPJS Ketenagakerjaan. Tujuan adanya MLT ini antara lain memberikan kemudahan kepada peserta untuk memiliki rumah yang sehat, layak dan terjangkau, juga membantu kapasitas daya beli dan angsuran ke perbankan. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Target dari pelaksanaan kegiatan adalah menyeragamkan pemahaman, kolaborasi dan penyusunan strategi pencapaian Program MLT Perumahan untuk percepatan pencapaian realisasi target MLT Perumahan Tahun 2024. 

Kegiatan ini dilaksanakan pada hari/tanggal: Rabu, 10 Juli 2024 Pukul 09.00 WITA bertempat di Hotel Jatra secara hybrid (onsite untuk BPJS Ketenagakerjaan dan BTN wilayah Kalimantan Timur).

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bersinergi dengan Bank Tabungan Negara (BTN) Kanwil Kalimantan dalam rangka pemberian Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa Fasilitas Pembiayaan Perumahan bagi Peserta program JHT BPJS Ketenagakerjaan

Tujuan adanya MLT ini antara lain memberikan kemudahan kepada peserta untuk memiliki rumah yang sehat, layak dan terjangkau, juga membantu kapasitas daya beli dan angsuran ke perbankan.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan Adakan Employee Volunteering di SDN 05 Balikpapan Timur

"Hari ini kita berkumpul untuk bersenergi agar dapat lebih banyak menyalurkan MLT Perumahan ini kepada peserta khususnya di jajaran Kalimantan,” ujar Efan Kurniawan, Kepala Kantor Wilayah Kalimantan.

Dirinya melanjutkan, MLT juga bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja serta mendukung program Pemerintah dalam penyediaan perumahan.

Sebagai informasi, tenaga kerja yang memperoleh MLT harus memenuhi syarat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yaitu sudah satu tahun terdaftar menjadi peserta, tertib administrasi, aktif membayar Iuran dan merupakan rumah pertama untuk KPR dan PRP.

Sedangkan untuk Perusahaan/Developer untuk memperoleh kredit konstruksi harus sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tertib administrasi dan aktif membayar iuran. Selain itu harus juga memenuhi syarat yang ada di Perbankan.

Kerja sama ini akan semakin mendukung pemenuhan kebutuhan rumah di Indonesia, sekaligus membantu mendongrak perekonomian nasional.

Sebab, lanjutnya, untuk setiap Rp1 yang dikeluarkan untuk sektor perumahan, akan meningkatkan output pada ekonomi sebesar Rp2,15.

“Kemudahan akses ke kredit rumah ini juga akan menjamin hari tua para peserta BPJAMSOSTEK, karena selain mendapatkan keuntungan dari JHT, juga fasilitas pembiayaan untuk memiliki rumah yang aman dan nyaman,” jelas Erfan.

Baca juga: 14.500 Pekerja Rentan Terlindungi, Pemkab Kutai Timur Tanggung Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Perjanjian kerja sama yang dilakukan kedua pihak ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua.

Dalam Permenaker tersebut, salah satu perubahan yang dimuat adalah peserta melalui bank penyalur dapat mengajukan pengalihan KPR umum atau komersial menjadi KPR MLT BPJS Ketenagakerjaan, dan untuk kerjasama antara BPJAMSOSTEK dan BTN ini dimungkinkan pemberian manfaat berdasarkan Prinsip Perbankan Syariah.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved