Tribun Kaltim Hari Ini

Kaltim Masih Rawan Kebakaran Lahan dan Hutan, OIKN Waspadai Wilayah Perbatasan

Dia juga menyambut baik inisiatif penyusunan Raperda tentang Karhutla yang telah dirancang oleh DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Dimana di dalam Raperd

Penulis: Martinus Wikan | Editor: Budi Susilo
HO/BPBD Bontang
KARHUTLA DI KALTIM - Kebakaran lahan yang sempat terjadi di wilayah Kelurahan Bontang Lestari, beberapa hari lalu. OIKN mewaspadai kebakaran hutan dan lahan, khususnya di wilayah-wilayah yang berbatasan langsung dengan kawasan IKN Nusantara. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Petaka kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Timur masih menempati urutan kategori rawan.

Titik Karhutla telah menyebar luas di seluruh kabupaten dan kota, termasuk di Penajam Paser Utara yang merupakan kawasan Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara Nusantara.

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mewaspadai kebakaran hutan dan lahan, khususnya di wilayah-wilayah yang berbatasan langsung dengan kawasan IKN Nusantara.

Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Otorita IKN Nusantara, Myrna Asnawati Savitri, dalam acara Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kaltim Tentang Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan yang berlangsung di Hotel Platinum Balikpapan.

Baca juga: Kesiapan Air Bersih IKN Nusantara, Disuplai dari Sungai Sepaku Penajam Paser Utara

“Kerja sama antar daerah yang berbatasan sangat dibutuhkan dalam penanganan Karhutla, mengingat sebagian besar wilayah IKN Nusantara masih berupa hutan yang kerap terjadi kebakaran,” ujar Myrna kepada TribunKaltim.co, Senin (22/7/2024).

Dia juga menyambut baik inisiatif penyusunan Raperda tentang Karhutla yang telah dirancang oleh DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Dimana didalam Raperda tersebut juga memuat tentang sanksi-sanksi terhadap penyebab Karhutla.

Myrna menjelaskan bahwa kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak sudah berjalan, namun perlu ditingkatkan untuk pencegahan dan pengendalian Karhutla.

“Mulai tahun lalu, kami telah melakukan koordinasi dan kerja sama yang baik dengan Dinas Kehutanan Provinsi, BPBD Kaltim, BPBD Penajam Paser Utara, dan Kukar,” tambahnya.

Menurut Myrna, tahun lalu kerja sama cukup baik sehingga Karhutla di wilayah yang berbatasan dengan IKN Nusantara dapat dikendalikan.

Hal ini terlihat dari tahun lalu yang merupakan tahun terpanas di dunia, namun Karhutla di wilayah IKN Nusantara tetap terkendali. "Ini adalah hasil dari pencegahan dan kerja sama yang efektif," ujarnya.

Myrna juga menyatakan bahwa ia telah menyampaikan pentingnya sinergi ini kepada DPRD terkait.

"Bukan hanya pemerintah, tetapi juga pihak swasta dan lainnya perlu dilibatkan dalam penanganan dan pencegahan Karhutla," ujarnya.

Baca juga: Istana Wapres untuk Gibran di IKN Nusantara Segera Dibangun, Jokowi Request Pakai Desain Original

Menurutnya, meskipun norma kerja sama belum tersedia secara resmi, praktik di lapangan menunjukkan bahwa koordinasi dan kerja sama sudah berjalan dengan baik.

Kegiatan uji publik ini merupakan langkah penting untuk memperkuat penanggulangan bencana Karhutla di Kalimantan Timur.

Diharapkan dengan adanya perda ini, upaya pencegahan dan penanganan Karhutla dapat lebih efektif dan efisien, menjaga keamanan dan kelestarian hutan di sekitar kawasan IKN Nusantara

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved