Berita Samarinda Terkini

Kedapatan Simpan Sabu 44,58 Gram, Dua Wanita di Samarinda Dibekuk Polisi

Kedapatan simpan sabu 44,58 gram, dua wanita di Samarinda dibekuk polisi pada Selasa (23/7/2024) kemarin. 

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Diah Anggraeni
HO/Polresta Samarinda
Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda mengamankan dua orang wanita lantaran terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dua orang wanita diamankan Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda, Selasa (23/7/2024). 

Kedua wanita terebut diamankan lantaran terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Pengungkapan kasus itu bermula dari kepolisian yang melakukan penggeledahan di Jalan Cendana, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Selasa (23/7/2024).  sekitar pukul 17.00 Wita. 

Saat itu di sebuah rumah, pihak berwajib melihat seorang perempuan berinisial S yang sedang berbaring di atas kasur dalam kamar.

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti hanya berupa satu unit HP Android," jelas Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kamis Humas, Iptu Muh Rizal M Zain, Rabu (24/7/2024).

Baca juga: Ciptakan Lingkungan Aman Jelang Pilkada 2024, Beat 110 Sat Samapta Polresta Samarinda Gelar Patroli

Berdasarkan keterangan S, barang bukti narkotika jenis sabu terletak di rumah AR yang berada di Jalan Merdeka , Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.

Petugas lantas melakukan penggeledahan di alamat tersebut dan didapati satu orang perempuan yang berada di dalam rumah berinisial AR berikut barang buktinya.

"Saat tim lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu poket narkotika jenis sabu seberat 44,58 Gram Brutto," ucapnya.

Barang haram tersebut disimpannya di bawah meja dapur tepatnya di bawah keramik.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pj Gubernur Kaltim Sidak RSUD AW Sjahranie Terkait Laporan ke Polresta Samarinda

Sedangkan satu unit Android merek OPPO warna kuning ditemukan di saluran pembuangan air di kamar mandi yang sebelumnya telah dibuang AR.

Berdasarkan keterangan AR, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diambil dari K yang saat ini masih DPO bersama-sama S.

"Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved