Pilkada Kubar 2024

PDIP Keluarkan Surat Tugas hanya untuk Frederick Edwin dan Nanang Adriani di Pilkada Kubar

PDIPmengeluarkan surat tugas untuk pasangan Frederick Edwin dan Nanang Adriani (FENA) untuk maju Pilkada Kutai Barat

Penulis: Febriawan | Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.co/Febriawan
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengeluarkan surat tugas untuk pasangan Frederick Edwin dan Nanang Adriani (FENA), untuk maju sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Kabupaten Kutai Barat 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengeluarkan surat tugas untuk pasangan Frederick Edwin dan Nanang Adriani (FENA), untuk maju sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Kabupaten Kutai Barat.

Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Kutai Barat, Ipin, Rabu (24/7/2024) menegaskan, surat tugas yang dikeluarkan oleh PDIP hanya untuk satu pasangan yakni Frederick Edwin - Nanang Adriani atau FENA.

Meski belum berupa surat B1-KWK, Ipin bisa memastikan dukungan dari PDIP mengarah kepada pasangan FENA.

"Pengalaman yang lalu-lalu, biasanya kalau yang mendapat surat tugas, ya itu yang didukung. Apalagi PDIP hanya mengeluarkan 1 surat tugas," kata Ipin.

Disebutkan, PDIP melalui surat tugas yang ditandatangani Ketua DPP Prananda Prabowo dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, meminta pasangan Frederick Edwin dan Nanang Adriani untuk melakukan konsolidasi pemenangan dengan DPC PDIP hingga anak ranting dan seluruh elemen masyarakat.

Baca juga: PAN Susul PKB, Usung Pasangan Frederick Edwin dan Nanang Adriani pada Pilkada Kubar 2024

Baca juga: Pasangan Frederick Edwin-Nanang Adriani Menunggu Surat Rekomendasi dari PKB untuk Pilkada Kubar 2024

Kemudian menyiapkan koalisi partai pendukung untuk memenuhi atau menambah syarat pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kutai Barat pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di KPU.

Selain itu, mereka juga diminta membuat pemetaan politik untuk pemenangan Pilkada 2024 di Kabupaten Kutai Barat bersama dengan DPD dan DPC PDI Perjuangan.

"Proses selanjutnya tinggal menunggu keluarnya B1-KWK," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved