Berita Samarinda Terkini

Pohon Pisang di Jalan Rapak Indah Samarinda Telah Dibersihkan, Ini Tangapan Pemilik Lahan

Walikota Samarinda Andi Harun mengatakan sampai saat ini juga belum mengetahui duduk perkaranya persoalan tersebut

|
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Rita Lavenia
Sejumlah pohon pisang kini telah tertanam di tepi Jalan Rapak Indah Samarinda sebagai bentuk protes ganti untung lahan yang diklaim warga belum terbayarkan. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Persoalan pembebasan lahan di Jalan Rapak Indah, Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda seakan sulit menemukan solusinya.

Pasalnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kota Samarinda seakan saling 'ping-pong' ketika disinggung masalah ini.

Beberapa waktu lalu, Kepala Dinas PUPR Pera Kaltim Fitra Firnanda mengatakan pembebasan lahan di jalur tersebut merupakan wewenang Pemkot Samarinda.

Sebaliknya, Walikota Samarinda Andi Harun mengatakan sampai saat ini juga belum mengetahui duduk perkaranya persoalan tersebut dan mengimbau agar warga tidak menutup jalan karena konsekuensi hukum.

Baca juga: Pentingnya Peranan Media di Pilkada 2024, KPU Samarinda Ajak Masyarakat Memilih

Sebagaimana diketahui sejumlah warga yang menjadi pemilik lahan di jalan penghubung Jalan Teuku Umar dan Jalan Jakarta Samarinda itu mengaku belum mendapatkan ganti untung sejak proyek dijalankan pada 2002 lalu.

Diketahui jalan sepanjang 3 kilometer itu dibangun di atas lahan milik 15 warga setempat.

Namun meski ada perintah pembayaran hak yang tertuang dalam surat dari Dinas PUPR Kaltim bernomor 593.84/1447/BM/2008 yang ditandatangani oleh Kadis PU dan Kimpraswil Kaltim berwenang kala itu, Husinsyah, nyatanya belasan pemilik mengaku belum memperoleh haknya sampai saat ini.

Bingung harus mengadu kepada siapa, warga akhirnya beberapa kali melakukan aksi protes.

Mulai dari aksi tutup mulut hingga menanam pohon pisang di jalur tersebut.

Teranyar, pada Senin (22/7/2024) lalu para pemilik lahan menanam pohon pisang dengan ukuran yang lebih besar.

Namun dari pantauan Tribunkaltim.co, Rabu (24/7) pohon pisang dan seluruh tanahnya itu telah ditepikan.

Dari bekas timbunan tanah setidaknya ada 13 pohon pisang yang sempat di tanam dari arah Jalan Teuku Umar menuju Jalan Jakarta.

"Dicabut sama kecamatan Katanya perintah Pak Walikota," beber Kuasa Hukum warga Harianto Minda.

Para pemilik lahan mengaku bingung harus mengadu kepada siapa.

Sebab sampai saat ini tidak ada upaya dari Pemprov Kaltim atau Pemkot Samarinda untuk duduk bersama membahas persoalan ini.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved