Revisi UU Desa Resmi Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek

Revisi UU Desa Resmi Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek

Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Nur Pratama
HO
Simbolis penyerahan JHT kepada ahli waris. 

Zainudin menambahkan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan tengah fokus meningkatkan perlindungan jaminan sosial melalui kolaborasi bersama Kementerian Dalam Negeri dalam perlindungan bagi pemerintahan desa.

Selain itu BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian/Lembaga lainnya juga terus mendorong untuk perlindungan pekerja pada ekosistem pasar yang didalamnya terdapat pasar modern dan tradisional, kemudian ekosistem pada e-commerce dan UMKM, serta yang terakhir ekosistem pada pekerja rentan seperti pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah, pekerja miskin dan tidak mampu.

Dari sisi manfaat, sepanjang tahun 2023 BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 1,91 juta klaim untuk seluruh pekerja di desa, dengan total manfaat senilai Rp19,06 triliun.
Zainudin menyatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan siap bersinergi dengan seluruh pemerintah daerah untuk mewujudkan pekerja yang sejahtera dan bebas cemas.

“Dalam rangka lahirnya Undang-Undang desa yang baru ini, mari kita sama-sama saling bersinergi menghadirkan program yang sangat baik ini di pelosok-pelosok desa.

Karena salah satu fungsi jaminan sosial ialah untuk mengangkat harkat dan martabat pekerja dan keluarganya,”Pungkas Zainudi

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kalimantan, Erfan Kurniawan turut menyampaikan bahwa Perangkat desa ini merupakan garda terdepan masyarakat di suatu desa yang akan memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga kesejahteraan dan kenyamanan dalam bekerja menjadi prioritas bagi perangkat desa khususnya mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan

"Perangkat desa ini merupakan garda terdepan masyarakat di suatu desa yang akan memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga kesejahteraan dan kenyamanan dalam bekerja menjadi prioritas bagi perangkat desa khususnya mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Wilayah Kalimantan dan jajaran terus akan bersinergi dengan pemerintah daerah untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat pekerja khususnya di Wilayah Kalimantan, sesuai amanat undang-undang yang di sah kan ini"

Dilain kesempatan Kepala Kantor BPJS Cabang Balikpapan, Teldi Rusnal menambahkan bahwa disahkan UU Desan ini merupakan komitmen sinergi antara kemendagri dengan BPJS Ketenagakerjaan.

“kami menyambut baik disahkannya UU Desa yang baru ini dan juga komitmen dari Kemendagri dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi perangkat desa dan masyarakat di desa.” Ungkap Teldi.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved