Pilkada Samarinda 2024
Berharap Tak ada Calon Tunggal pada Pilkada 2024, KPU Samarinda: Parpol Seharusnya Berdinamika
Berharap tak ada calon tunggal pada Pilkada 2024, KPU Samarinda sebut parpol seharusnya berdinamika untuk hadirkan paslon lain.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda berharap tidak ada calon tunggal pada Pilkada 2024 mendatang.
Potensi kotak kosong yang mungkin terjadi pada Pilkada Samarinda 2024 ditanggapi KPU sebagai penyelenggara.
Tak ingin ada kotak kosong, namun KPU sendiri tidak memiliki wewenang untuk mencegah terjadinya hal tersebut.
Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat menegaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mencegah kotak kosong.
Hal itu lantaran kotak kosong terjadi karena adanya dinamika politik di suatu daerah.
Baca juga: Pertimbangan Golkar Usung Bakal Calon pada Pilkada Samarinda 2024, Zairin Zain dan Rusmadi Wongso?
Tentu partai politik (parpol)-lah yang mesti menghadirkan pasangan calon (paslon) pada Pilkada 2024 sehingga kontestasi berjalan kompetitif.
"Supaya tidak ada calon tunggal, itu di luar kewenangan KPU. Calon ditentukan oleh partai politik. Parpol seharusnya berdinamika untuk menghadirkan paslon lain sehingga masyarakat bisa memilih di Pilkada 2024," kata Firman, Kamis (25/7/2024).
Firman mengungkapkan bahwa jika terjadi kotak kosong, pihaknya sebagai penyelenggara sudah tentu tetap akan melaksanakan pilkada hingga selesai.
"Jadi kalau misalnya nanti hanya satu paslon, ya mau gimana. Lalu jika kotak kosong menang, nantinya akan dipimpin Pj walikota yang ditunjuk langsung oleh Kemendagri," jelasnya.
Baca juga: Zairin Zain Disiapkan Golkar Jadi Penantang di Pilkada Samarinda, Andi Harun: Dia Teman Saya
KPU sendiri, lanjutnya, membuka ruang seluas-luasnya bagi pasangan calon yang ingin bertanding pada Pilkada 2024.
Tentunya dengan persyaratan yang harus dipenuhi.
"Jalurnya kan ada dua, lewat partai politik atau independen. Kalau partai politik, minimal paslon bisa memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD. Kalau independen, paling tidak paslon harus mengumpulkan surat dukungan sebanyak minimal 45.332 KTP," jelas Firman. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.