Nasional

Kronologi Perkara Anak Anggota DPR Ronald Tannur yang Dibebaskan Hakim dalam Kasus Pembunuhan Pacar

Anak anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur (31) divonis bebas dalam perkara penganiayaan hingga menewaskan pacarnya, Dini Sera Afriyanti (29).

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amelia Mutia Rachmah
Tribun-Medan.com/HO
Gregorius Ronald Tannur dan Dini Sera Afrianti. 

TRIBUNKALTIM.CO - Anak anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur (31) divonis bebas dalam perkara penganiayaan hingga menewaskan pacarnya, Dini Sera Afriyanti (29).

Vonis bebas dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/7/2024).

Hakim menyatakan Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan hingga menewaskan korban.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya saat membacakan amar putusan, Rabu (24/7/2024).

Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Ronald dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

Anak Anggota DPR Edward Tannur tersebut dianggap jaksa telah melanggar Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan.

Korban DSA juga merupakan ibu beranak satu dan menjadi orangtua tunggal.

Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi saat korban dan pelaku berada di sebuah tempat hiburan di Jalan Mayjend Jonosoewojo, Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 4 Oktober 2023.

Kejadian tersebut bermula saat Ronald, korban, dan teman-temannya berpesta dan berkaraoke di Blackhole KTV, Surabaya.

Di tempat tersebut, Ronald dan korban disebut sempat cekcok saat berada di dalam lift yang berujung pada dugaan penganiayaan.

Ronald diduga menganiaya korban dengan cara memukul, menendang, serta menghantamkan botol minuman beralkohol.

Bahkan, mobil Ronald yang bernomor polisi B 1744 VON, disebut sempat melindas sebagian tubuh korban.

Ronald sempat membawa korban yang sudah dalam keadaan lemas ke Apartemen Tanglin Orchard PTC Surabaya.

Ronald disebut sempat memberi napas buatan untuk menyadarkan korban.

Setelah itu, dia membawa korban ke RS National Hospital. Di sanalah korban diketahui sudah tidak bernyawa.

Kuasa hukum keluarga korban, Dimas Yemahura Alfarauq mengatakan, GRT dan korban sudah berpacaran selama lima bulan dan selama berpacaran DSA sering mendapat tindakan kekerasan. (*)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Duduk Perkara Anak Anggota DPR Ronald Tannur Dibebaskan Hakim dalam Kasus Tewasnya Sang Pacar,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved