Nasional

Setelah Ditenggelamkan, Susi Beri Izin Kapal Vietnam Berlayar

Kita kan juga mau diplomasi baik, but it doesn't mean we're gonna let them do it. Jadi surat resmi (pemberian izin) saya layangkan.

TRIBUN BATAM - ARGIANTO DA NUGROHO
Kapal milik nelayan asing ditenggelamkan TNI AL, di Perairan Anambas, Kepulauan Riau, Jumat (5/12/2014). Sebanyak tiga kapal milik nelayan vietnam yang ditangkap TNI AL ditenggelamkan sebagai sikap tegas pemerintah Indonesia terhadap aksi pencurian ikan yang merugikan negara hingga Rp 300 Trilyun pertahunnya. TNI AL mengerahkan empat Kapal Perang Indonesia (KRI) diantaranya KRI Sultan Hasanuddin, KRI Sutedi Senaputra, KRI Todak, KRI Baracuda dan KN Bintang Laut milik Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla). TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah Indonesia memberi izin kepada hampir 2.000 kapal nelayan Vietnam untuk berlindung di perairan Indonesia. Namun langkah tersebut dikecam oleh pegiat lingkungan hidup.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membenarkan telah memberi izin kepada para nelayan Vietnam tersebut untuk berlindung selama tidak mencuri ikan Indonesia.

"Kita kan juga mau diplomasi baik, but it doesn't mean we're gonna let them do it. Jadi surat resmi (pemberian izin) saya layangkan," kata Susi Pudjiastuti dilansir BBC Indonesia. (Baca juga: Foto Menteri Susi Elus Pusar Putri Duyung Jadi Bahan Tertawaan).

Pemberian izin ini bermula ketika pemerintah Provinsi Ba Ria-Vung Tau, Vietnam, melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Ho Chi Minh City meminta izin kepada pemerintah Indonesia agar hampir 2.000 kapal nelayan Vietnam dapat berlindung di perairan Indonesia akibat cuaca buruk.

"Kita menerima nota diplomatik (permohonan berlindung) itu. Lalu atas arahan dari bapak Konsul Jenderal, nota diplomatik itu kita teruskan kepada pemerintah pusat, kepada Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata juru bicara KJRI Ho Chi Minh City, Desy Nurmala Sari, Jumat (19/12).

Alasan pemerintah Vietnam soal cuaca buruk ditanggapi Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Andi Eka Sakya. Dia mengatakan memang ada kemungkinan gelombang setinggi di atas tiga meter di sekitar pulau Natuna, pekan depan.

Namun, lepas dari adanya kemungkinan cuaca buruk, pemerintah Indonesia semestinya bisa menempuh jalan lain.

Dengan memberikan izin kepada nelayan Vietnam untuk berlindung di Indonesia, tidak ada yang bisa menjamin mereka tidak mencuri ikan Indonesia, kata pegiat dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Abdul Halim.

"Mestinya pemberian izin itu ditunda terlebih dahulu dan berkomunikasi langsung dengan Kedutaan Besar Vietnam di Jakarta untuk meminta upaya penyelamatan dan pemulangan nelayan-nelayan Vietnam tersebut," kata pegiat dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim.

Pemberian izin kepada nyaris 2.000 kapal Vietnam untuk berlindung di perairan Indonesia mengemuka dua pekan setelah Angkatan Laut Indonesia menenggelamkan tiga kapal asal Vietnam pelaku penangkapan ikan secara ilegal di perairan Kepulauan Riau. (BBC INDONESIA)

Ikuti perkembangan berita lainnya dengan like Facebook TRIBUN KALTIM serta follow @tribunkaltim

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved