Breaking News

Berita Samarinda Terkini

Pemilik Lahan Tutup Jalan Rapak Indah, Tuntut Ganti Untung, Belum Terealisasi Sejak 29 Tahun Lalu

Aksi demo di satu ruas jalan penghubung Jalan Teuku Umar dan Jalan Jakarta Samarinda tersebut masih dalam rangka menuntut pembayaran ganti untung

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Rita Lavenia
Hak ganti untung belum diberikan, warga pemilik lahan akhirnya melakukan demo dan menutup Jalan Rapak Indah, Senin (29/7/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Merasa upaya penyelesaian dengan kepala dingin tak membuahkan hasil, warga pemilik lahan di Jalan Rapak Indah akhirnya melakukan aksi penutupan jalan, Senin (29/7/2024).

Aksi demo di satu ruas jalan penghubung Jalan Teuku Umar dan Jalan Jakarta Samarinda tersebut masih dalam rangka menuntut pembayaran ganti untung lahan yang belum terealisasikan sejak 1995-an hingga 2024 ini.

Bukan melakukan aksi damai, tapi kali ini warga meradang dengan menutup sebelah ruas jalan dengan spanduk dan pembakaean ban.

Akibatnya jalur tersebut sempat mengalami kemacetan sedari Pukul 14.00-16.30 Wita.

"Aksi ini kita adakan sebagai bentuk solidaritas terhadap warga setempat yang terkena dampak dari proyek tersebut, dari puluhan tahun lalu," ujar Korlab Aksi, Arianto.

Baca juga: Wakil Walikota Samarinda Rusmadi Sebut Taksi Terbang Dapat Mempersingkat Perjalanan, Harus Didukung

Dia menjelaskan, secara histori, pasa 1995 jalan umum itu merupakan lahan warga dengan surat segel di Jalan Rapak Mahang.

Kala itu jalan rintisan tersebut dibuat warga pemilik untuk kegiatan akses ke wilayah perkebunan mereka.

Kemudian sejak 1995 hingga 2002 atau proyek berjalan warga pemilik lahan mulai melakukan klarifikasi terkait pembebasan lahan ke Kelurahan Karang Asam, tetapi tidak ada kejelasan.

"Padahal proyek pengadaan jalan rintisan ini yang kemudian menjadi Jalan Umum Rapak Indah dilaksanakan oleh CV. Sena, dengan panjang Jalan sekitar 3000 meter atau 3 KM dan lebar 20 meter," ungkapnya.

Tidak sampai di situ, pada 2008 silam para pemilik lahan mendatangi kantor Dinas PUPR Provinsi Kaltim untuk meminta kejelasan perihal pembebasan lahan yang mereka miliki.

Tetapi sama dengan masa kini Kepala Dinas PUPR Provinsi Kaltim saat itu mengajukan permohonan pembayaran kepada Pemkot Samarinda.

Masih buntu, pada 2012 warga kembali beraudiensi dengan DPRD Kota Samarinda untuk meminta kejelasan pembayaran ganti rugi lahan, namun juga berakhir tanpa hasil

"Dan sampai sekarang (tahun 2024) tidak ada realisasi pembayaran," jelasnya.

Dirinya menekankan, kehadiran mahasiswa bersama warga yang melakukan aksi di jalan tersebut merupakan upaya menuntut pemerintah yang telah mengambil lahan tanpa adanya mekanisme ganti rugi yang adil.

Dalam aksi tersebut hadir Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kaltim, Jahidin.

Ia mengatakan aksi demo tersebut merupakan bagian kebebasan dalam berpendapat dalam menuntut hak dan hal tersebut dibenarkan dan didukung oleh Undang-undang.

Ia mengatakan sudah mencatat pengaduan warga pemilik lahan dan tengah menunggu jadwal bersama BPN Kota Samarinda, PUPR Provinsi Kaltim, Wali Kota Samarinda serta biro hukum untuk memberikan kejelasan melalui rapat dengar pendapat (RDP).

Meski begitu menurutnya seharusnya sebelum dibangun, lahan dalam data harus diselesaikan terlebih dahulu haknya.

Hal seperti ini menurutnya yang tidak sinkron. Maka dari itu ia akan segera mengundang Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota Samarinda untuk segera bisa menyelesaikan titik terang kejelasan jalan tersebut.

"Kalau jalan itu statusnya adalah jalan provinsi maka kewenangannya pemerintah provinsi harus segera menyelesaikan pembayaran ganti untungnya," jelasnya.

"Aksi tutup jalan merupakan hal yang wajar, tetapi yang harus dipahami jalan ini merupakan bagian penting dari masyarakat umum. Harap bersabar kita akan cari titik terangnya," tandas Jahiddin.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved