Berita Bontang Terkini

Seorang Ayah di Tanjung Laut Indah Bontang Tega Aniaya Anak Kandungnya yang Masih Berusia 2 Bulan

Entah apa yang merasuki AA hingga tega menganiaya anak kandung sendiri yang belum genap berusia 2 bulan

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Samir Paturusi
zoom-inlihat foto Seorang Ayah di Tanjung Laut Indah Bontang Tega Aniaya Anak Kandungnya yang Masih Berusia 2 Bulan
TRIBUNKALTIM.CO/HO
AA, warga Tanjung Laut Indah kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan anak kandung sendiri. Polisi menjeratnya dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 5 tahun. TRIBUNKALTIM.CO/HO

TRIBUNKALTIM.CO,BONTANG - Entah apa yang merasuki AA hingga tega menganiaya anak kandung sendiri yang belum genap berusia 2 bulan.

Korban mengalami luka berat pada bagian kepala, dan saat ini tengah menjalani perawatan di RSUD Bontang.

Kasus kekerasan terhadap anak ini terungkap setelah ibu korban, tak tahan lagi dengan prilaku suaminya.

Warga Jalan Baronang, RT 12, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan itu, kemudian melaporkan suaminya pada Selasa (23/7/2024) lalu. Dan di hari sama yang AA juga ditangkap polisi.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, berdasarkan keterangan ibu korban kasus penganiayaan itu terjadi berulang kali. Puncaknya pada 22 Juli.

Baca juga: Ronald Tannur Anak Siapa? Divonis Bebas atas Penganiayaan Pacar, Ayahnya Eks Anggota DPR RI

Baca juga: Fakta-fakta Santriwati Meninggal Viral Diduga Korban Penganiayaan, Ponpes Al-Aziziyah Membantah

Saat itu, ibu korban keluar membeli makanan sekitar pukul 9 malam. Namun betapa terkejutnya dia saat kembali ke rumah, ia melihat anaknya menangis dengan benjolan besar dibagian kepala sebelah kanan.

"Dari keterangan ibunya, penganiayaan terhadap korban terjadi tiga kali, pertama di awal Juli, tepatnya tanggal 6, kemudian terulang pada tanggal 20 dan 22 Juli," kata Hari kepada Tribunkaltim.co, Senin (29/7/2024).

Menurut Hari setelah dilakukan introgasi terhadap AA, ia baru mengakui perbuatannya.

Kini dia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta," terangnya.

Baca juga: Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan di Samarinda, Bermula dari Masalah Pekerjaan

Tambahan informasi korban saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Bontang akbit luka berat pada bagian kepalanya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved