Pilkada Kukar 2024

Akademisi Soroti Pilkada Kukar 2024, Pergeseran Dominasi Golkar ke PDIP hingga Peluang Edi Damansyah

Akademisi soroti Pilkada Kukar 2024. Pergeseran dominasi Golkar ke PDIP hingga peluang Edi Damansyah maju cabup di Pilkada Kukar 2024

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
TribunKaltim.co/Miftah Aulia Anggraini-Bawaslu
PILKADA KUKAR 2024 - Edi Damansyah, Bupati Kutai Kartanegara. Kanan: Ilustrasi Pilkada serentak 2024. Akademisi soroti Pilkada Kukar 2024. Pergeseran dominasi Golkar ke PDIP hingga peluang Edi Damansyah maju cabup di Pilkada Kukar 2024 

Pengamat Hukum yang juga akademisi Unmul, Warkhatun Najidah SH. MH, menegaskan petahana di Pilkada Kukar jelas tidak memenuhi syarat.

Pandangan hukum PKPU 8/2024 jelas mengikuti aturan yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Frasa “menjabat” yang diperdebatkan selama ini dalam pandangan Najidah juga dijelaskan.

Ditambahkan lagi adanya aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada KPU RI.

Surat bernomor 100.2.1.3/3550/OTDA tertanggal 14 Mei 2024 tersebut memuat lima poin terkait periodisasi masa jabatan kepala daerah.

Lima poin dalam surat tersebut mempertegas pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam rapat bersama DPR RI belum lama ini, yang menegaskan frasa menjabat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tak membedakan jabatan sementara dan definitif.

Baca juga: Bawaslu Terima 3 Aduan Pelanggaran Verifikasi Faktual Dukungan Perseorangan Pilkada Kukar 2024

“Sudah clear, bahwa menurut saya PKPU 8/2024 tentang pencalonan kepala daerah (pasal 14 dan pasal 19)  jelas mengikuti putusan MK, di mana MK juga berpendapat bahwa berdasarkan amar Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 yang kemudian dikuatkan kembali dalam putusan 67/PUU-XVIII/2020, makna kata ‘menjabat’ dimaksud telah jelas dan tidak perlu dimaknai lain selain makna dimaksud dalam putusan tersebut. Artinya telah jelas dalam aturannya kan, bahwa belum memenuhi syarat,” jelas Najidah.

Dalam perspektif hukum untuk kembali maju pada Pilkada Kukar, petahana tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam PKPU 8/2024 pasal 14 huruf m dan 19. 

Memang benar Undang-Undang (UU) Pemerintah Daerah mengatur dengan membedakan antara Plt/PJS/Plh/Pj Kepala daerah. 

Namun frasa dalam Undang-Undang (UU) Pilkada dan PKPU tersebut memfokuskan pada frasa “menjabat”. 

Pemaknaan ini sudah klir menurut Najidah.  Hanya merujuk pada “pejabat” tanpa dibedakan pejabat sementara atau definitif. 

KPU juga harus mempertimbangkan bahwa subyek dari peraturan ini adalah “pejabat daerah“.

“Pertimbangan hukum bukan hanya bersandar pada UU Pilkada tetapi juga harus melihat pada UU Administrasi Pemerintahan,” tegas Najidah. 

Pada pasal 1 angka 3 UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.  

Pada penjelasannya, yang dimaksud dengan pejabat yaitu Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved